
SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Jajaran Polsek Seruyan Hilir bersama Satresnarkoba Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
Seorang pria berinisial AA diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan tersebut menjadi kasus ketiga yang berhasil diungkap jajaran Polres Seruyan sepanjang Mei 2026.
Hal ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kasi Humas Polres Seruyan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Matlima RT 004 RW 002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan untuk melakukan penindakan.
Sekitar pukul 20.10 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AA yang berada di dalam kamar pertama rumah yang menjadi target penyelidikan.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat bersama seorang warga sebagai saksi sesuai prosedur hukum.
Surat perintah tugas juga dibacakan dan diperlihatkan kepada saksi maupun terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,53 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga paket yang disimpan dalam toples kuning dan 22 paket dalam kotak jam tangan warna hitam.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah klip plastik kosong, dua sendok sabu, uang tunai sebesar Rp665.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hijau. Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan pelaku.
Selanjutnya, AA beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba Polres Seruyan atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan profesional dalam pengungkapan kasus narkoba ini. Sinergi yang baik antara Polsek dan Satresnarkoba harus terus dipertahankan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum masing-masing,” ujar Kapolres.
Polres Seruyan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya narkoba.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan