KAYUAGUNG, mediatni-polri.id ~ Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) mengirimkan sinyal perang terbuka terhadap para pelaku kejahatan jalanan. Setelah berhasil merobohkan eksekutor utama begal viral berinisial MM alias S (19), tim gabungan kini memperketat ruang gerak dua pelaku lain yang masih melarikan diri.
Tindakan tegas dan terukur sebelumnya terpaksa dihadiahkan petugas ke kaki tersangka MM alias S karena nekat mengayunkan senjata tajam jenis pisau saat dikepung di kawasan Kecamatan Lempuing Jaya, Kamis (21/5/2026) sore pukul 15.00 WIB.
Keberhasilan penangkapan kasus yang menimpa seorang emak-emak penjual pisang ini dirilis resmi oleh Wakapolres OKI, Kompol Hamsal, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., M.M., Kanit Opsnal Ipda Okta Ferdiyan, S.H., serta Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Mesuji Raya, Ipda Joko Surono, S.H., di Mapolres OKI, Jumat (22/5/2026) sore.
Wakapolres OKI, Kompol Hamsal, S.H., M.H., menegaskan bahwa identitas dua pelaku lain yang berinisial A dan T sudah dikantongi sepenuhnya oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku tersebut merupakan rekan satu komplotan MM alias S saat melancarkan aksi pembegalan di jalan penghubung Desa Sukasari, Kecamatan Mesuji Raya, pada Senin (18/5/2026) subuh lalu.
Pihak kepolisian juga mendeteksi bahwa sepeda motor Honda Revo milik korban, Ibu Suparmi, yang belum sempat dijual, justru berada di bawah penguasaan kedua pelaku yang buron tersebut.
”Dua pelaku lainnya sudah resmi kami tetapkan sebagai DPO. Kami tegaskan dan imbau kepada mereka untuk segera menyerahkan diri ke polsek atau polres terdekat sebelum Tim Opsnal Macan Komering melakukan tindakan yang jauh lebih tegas dan terukur di lapangan. Kami akan kejar kemanapun mereka berada,” tegas Kompol Hamsal di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres OKI, komplotan ini dipastikan bukan merupakan pelaku kriminal amatiran. Tersangka MM alias S bersama rekan-rekannya diketahui merupakan komplotan spesialis lintas wilayah yang kerap menyasar pengendara di jalanan sepi.
”Kami sudah mendalami rekam jejak tersangka. Hasilnya, mereka mengakui sudah beraksi di kurang lebih tujuh TKP yang berbeda di lintas wilayah, meliputi Kecamatan Mesuji Raya, Lempuing, dan Lempuing Jaya. Sejauh ini pergerakan mereka masih di dalam wilayah hukum Kabupaten OKI, namun tim masih terus melakukan pengembangan,” papar Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma.
Iptu M. Raka juga menambahkan, dari pengakuan tersangka, motif utama mereka nekat melakukan aksi keji tersebut didasari oleh desakan faktor ekonomi serta kecanduan bermain judi online jenis slot.
Sebagai komitmen dalam memberikan efek jera yang maksimal, Polres OKI menerapkan pasal berlapis dengan menggunakan regulasi hukum pidana paling mutakhir, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Terbaru). Pelaku tidak lagi dijerat dengan Pasal 365 KUHP lama.
”Dalam perkara ini, kami menerapkan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP Terbaru mengenai pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama di jalan umum. Undang-undang baru ini mempertegas sanksi pidana dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara,” jelas jajaran pimpinan Polres OKI.
Selain mengamankan tersangka, tim gabungan turut menyita barang bukti berupa sebilah sajam jenis pisau penusuk sepanjang 20 cm lengkap dengan sarung kayu warna coklat, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor Honda Revo milik pelaku sebagai alat utama kejahatan. (Red)


Tinggalkan Balasan