Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Ketapang Polres Kotim mendatangi TKP ( Tempat Kejadian Perkara) peristiwa Kebakaran Rumah di Jalan H. Imbran RT. 05 RW.02 ( Depan SDN 3 Ketapang ) Kelurahan Ketapang Kecamatan M.B Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026.sekitar jam 04.30 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menjelaskan pada hari tanggal tersebut diatas personil Polsek ketapang mendatangi TKP Kebakaran 3 (tiga) unit rumah.

Diketahui rumah yang terbakar satu buah rumah ukuran 6 m X 10 m berbahan bangunan beton atap seng milik ibu (HY) 1 ( satu ) buah rumah ukuran 10 m x 12 m berbahan kontruksi Kayu atap seng ( rumah Dinas Guru ) dan – 1 ( satu ) buah rumah ukuran 10 m x 12 m berbahan kontruksi kayu atap seng ( rumah Dinas Guru ), tidak ada Korban Jiwa namun kerugian di perkirakan sebesar Rp. 300.000.000 ( TIGA RATUS JUTA RUPIAH).

Berdasarkan cek TKP dan keterangan saksi awal mula titik api berasal dari atap plafon rumah yang di huni oleh ibu HY di duga dr Korsleting arus pendek Listrik yang kemudian api menjalar ke bangunan rumah dinas guru yang berkontruksi bangunan Kayu yang di huni oleh Sdri. HN dan Sdri. RH.

Personil yang melaksanakan pemadaman di TKP, 3 Satlantas Polres Kotim- 6 dari Polsek Ketapang, 15 dr Dinas Damkar Kab. Kotim, 5 dari BPBD Kab Kotim, 10 dari Relawan Peduli Api, Sarana yang dipergunakan
4 Unit Mobil Pemadam Kebakaran dari Dinas Damkar Kab. Kotim,- 2 Unit Pemadam Kebakaran dari BPBD Kab. Kotim, 2 unit dari Relawan Damkar Kel. MB. Hulu.

Dalam melakukan pemadaman api tidak ada kendala yang di hadapi, petugas dari damkar dan relawan peduli api dengan cepat Api dapat di padamkan,
Kasus Kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ketapang. ( Hms)