SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI yang diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang telah menyeret sejumlah terduga pelaku, termasuk FR, seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FR, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada AI yang diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Kasatresnarkoba Polres Seruyan memimpin langsung tim menuju sebuah home stay di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan AI yang berada di dalam kamar. Proses penindakan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan warga setempat.
Dalam penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika pada diri AI. Namun, saat melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Di dalam kamar ditemukan alat isap sabu (bong), sementara di bagian belakang bangunan ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah lubang, dibungkus tisu dan diikat menggunakan karet gelang.
Modus penyimpanan yang tersembunyi itu diduga merupakan upaya untuk menghindari pengungkapan oleh aparat penegak hukum.
Dari hasil interogasi awal, AI mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan diduga berperan sebagai pemasok bagi FR.
Pengakuan tersebut semakin memperjelas keterkaitan antar pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang tengah didalami oleh penyidik.
Petugas kemudian mengamankan AI beserta barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5,0 gram. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Seruyan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami melihat adanya keterkaitan antar pelaku, dan proses ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri jalur distribusi, pola komunikasi antar pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan