KATINGAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) menggelar rapat pembahasan finalisasi draft Peraturan Bupati (Perbup) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kabupaten Katingan, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Ruang Media Center Diskominfosantik Kabupaten Katingan, Jalan Ahmad Yani, Kompleks Perkantoran Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, ini dihadiri sekitar 35 peserta dari berbagai instansi terkait.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Diskominfosantik Kabupaten Katingan Hotden Manto Manalu, S.Si., Apt., M.Si., Kepala Pelaksana BPBD Markus, Kabag Ops Polres Katingan Kompol Marsono, S.H., Pasi Intel Kodim 1019/Katingan Kapten Inf Agus Susanto, Kabid PIP Diskominfosantik Hendrawan T., Sekretaris BPBD Lepywindrirete, Kabid Dinas Sosial Gunawan, Kasubid Satpol PP Nugroho, S.Sos., serta Kasi Trantib Kecamatan Katingan Hilir Zico Platoni.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil verifikasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Kabupaten Katingan yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital berdasarkan Surat Plh Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Nomor B-503/DJID.5/PI.04.04/04/2026 tanggal 17 April 2026.
Dalam forum tersebut, berbagai instansi menyampaikan dukungan terhadap implementasi layanan darurat 112 sebagai sarana mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Polres Katingan menyatakan siap mendukung operasional layanan tersebut sebagai upaya memberikan respons cepat terhadap berbagai laporan dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Polres Katingan juga menginformasikan telah memiliki layanan cepat tanggap melalui nomor 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Kodim 1019/Katingan menyampaikan dukungan penuh terhadap kehadiran layanan 112 dan berharap dapat dilibatkan dalam mekanisme pelayanan darurat yang akan dijalankan pemerintah daerah.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Katingan, Hotden Manto Manalu, menjelaskan bahwa hasil pembahasan finalisasi draft Perbup dan SOP layanan 112 selanjutnya akan diajukan kepada Bupati Katingan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
Menurutnya, layanan 112 diharapkan mampu menjadi sarana komunikasi darurat yang efektif sehingga masyarakat dapat memperoleh bantuan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi ketika menghadapi situasi darurat.
“Dengan adanya layanan 112 ini, diharapkan ke depan seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan darurat yang lebih mudah dan tepat guna,” ujarnya.
Rapat berakhir pada pukul 12.10 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Finalisasi draft Perbup dan SOP Layanan 112 dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pelayanan publik di Kabupaten Katingan.
Selain memberikan payung hukum yang jelas, regulasi tersebut juga akan mempertegas mekanisme koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) guna mempercepat waktu respons terhadap berbagai kondisi darurat yang terjadi di masyarakat.
Dengan beroperasinya Call Center 112 nantinya, masyarakat Kabupaten Katingan diharapkan dapat lebih mudah memperoleh bantuan saat menghadapi situasi darurat, mulai dari bencana, kecelakaan, gangguan keamanan, hingga kondisi lain yang membutuhkan penanganan segera.
(BHL)


Tinggalkan Balasan