KAPUAS, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi dan penanganan sengketa pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit antara Koperasi Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya (GIJ), Kamis (4/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya dilakukan oleh anggota koperasi pada 25 Mei 2026 di halaman Kantor Bupati Kapuas.

Mediasi yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, unsur Kodim 1011/Kuala Kapuas, Polres Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, sejumlah kepala dinas terkait, Camat Mantangai, serta Kapolsek Mantangai.

Dari pihak perusahaan hadir sejumlah perwakilan PT Graha Inti Jaya, sedangkan pihak koperasi diwakili oleh Ketua Koperasi Handep Hapakat Kalpendi, Sekretaris Imak I Jaman, dan Bendahara Warta.

Dalam forum mediasi, Koperasi Handep Hapakat menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta pengambilalihan kembali hak pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 883 hektare yang dinilai merupakan hak milik atau kemitraan koperasi.

Selain itu, koperasi juga meminta ketegasan PT Graha Inti Jaya dalam memenuhi hak-hak masyarakat adat dan anggota koperasi serta meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas mengawal penyelesaian sengketa lahan demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dari hasil rapat yang dituangkan dalam berita acara, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh masing-masing pihak melalui jalur yang berlaku, baik di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bareskrim Polri maupun Polda Kalimantan Tengah.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyarankan agar PT Graha Inti Jaya segera merealisasikan Perjanjian Nomor 3 Tahun 2011, khususnya terkait pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar 65 persen untuk petani dan 35 persen untuk perusahaan.

Sementara persoalan yang berkaitan dengan utang disarankan untuk diselesaikan melalui mekanisme pengadilan.

Pemkab Kapuas juga berkomitmen memfasilitasi rapat KSU Handep Hapakat melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, portal yang sebelumnya dipasang di area perkebunan disepakati untuk segera dibuka agar aktivitas panen tetap berjalan oleh PT Graha Inti Jaya dengan pengawasan dari pihak koperasi.

Dalam kesempatan tersebut, PT Graha Inti Jaya menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait realisasi pembagian SHU 65 persen dan meminta waktu selama satu bulan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 12.30 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
(BHL)