KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Eka Hapakat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu di Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2015” tersebut diikuti oleh para Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Mentawa Baru Hulu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mentawa Baru Ketapang Irfansyah, SH, Lurah Mentawa Baru Hulu Iwansyah, SE, Babinsa, serta paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Mentawa Baru Hulu.
Acara secara resmi dibuka oleh Camat Mentawa Baru Ketapang, Irfansyah, SH.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada LBH Perkumpulan Eka Hapakat yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Perkumpulan Eka Hapakat yang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini,” ujar Irfansyah.
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Alhamdulillah kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” katanya.
Ia juga berharap para peserta dapat memanfaatkan kegiatan tersebut dengan baik dan menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat lainnya.
“Kami berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan penyuluhan hukum ini dengan baik, khususnya bagi para RW, RT, dan paralegal Kelurahan Mentawa Baru Hulu,” pungkasnya.
Dalam penyampaian materinya, narasumber Advokat/Pengacara Bambang Nugroho A.SH, salah satu Advokat terkenal di Sampit dan Kalimantan Tengah, menjelaskan bahwa masyarakat miskin yang memiliki Surat Keterangan Miskin dari kelurahan berhak memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua warga miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari kelurahan dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis ini,” jelas Bambang.
Sementara itu, perwakilan LBH Perkumpulan Eka Hapakat, Mubasirudin, SH, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia menyampaikan bahwa LBH Perkumpulan Eka Hapakat yang beralamat di Jalan Tidar Utama Nomor 217, Sampit, siap menerima warga yang ingin berkonsultasi maupun membutuhkan pendampingan hukum.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam memperoleh akses keadilan dan bantuan hukum, terutama bagi warga kurang mampu sebagaimana diamanatkan dalam Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2015.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan