
Sampit, Mediatni-polri.id – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial Sdr MS Bin PN 46 th, saat membawa dan menyimpan 4 paket sabu dengan berat kotor 3,45 (tiga koma empat lima ) gram,
Pada hari Senin (15/06/2026).skj 16.00 Wib. TKP (Tempat Kejadian Perkara) diJl.Muara Teweh Rt 12 Kel. Baamang hilir Kec Baamang Sampit, Kab. Kotim,
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor,
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan melakukan pemantauan di daerah tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di berada di TKP,
Dalam rumah terlapor diamankan oleh anggota Sat resnarkoba polres kotim kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga sekitar,
Lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan badan terlapor dan ditemukan 4 paket sabu seberat 3,45 gram atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,Jelas Kasihumas (16/06/2026)
Pasal yang di sangkakan:
ÙPasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 ĥtahun 2009 tentang Narkotika dan gʻatau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No 1 tahun 2026 (Hms)
(Ariy)


Tinggalkan Balasan