
PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Rabu (17/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dalam perkara perdata yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.03 WIB hingga 11.05 WIB di Jalan RTA Milono Nomor 09, Palangka Raya itu dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Erko Mojra dan diikuti sekitar 60 peserta dari sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah, di antaranya Kabupaten Seruyan, Sebabi, dan Kota Palangka Raya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan dan kritik terhadap putusan pengadilan yang dinilai merugikan masyarakat adat.
Mereka meminta Pengadilan Tinggi Palangka Raya melakukan kaji ulang terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit yang dianggap mengandung pelanggaran hukum serta merugikan hak-hak masyarakat adat Dayak.
Dalam orasinya, Erko Mojra menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan kali kedua dengan tuntutan yang sama.
Massa berharap Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Hakim Pengawas Bidang agar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt,” ujarnya.
Menurut massa aksi, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pernyataan dalam putusan yang menyebutkan sidang telah diucapkan secara terbuka untuk umum dengan kehadiran para pihak.
Namun, berdasarkan informasi yang mereka miliki, kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sehingga mereka meminta adanya pemeriksaan dan penelusuran sesuai ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Martin Ginting, SH, MH, menemui massa dan menyampaikan bahwa pihaknya menghargai penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum.
Ia menjelaskan bahwa sistem penanganan perkara perdata saat ini telah banyak dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku di Mahkamah Agung.
Menurutnya, proses persidangan tatap muka umumnya dilakukan untuk pemeriksaan saksi maupun pembuktian tertentu.
“Kami dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan menindaklanjuti permohonan yang disampaikan bapak dan ibu sekalian. Namun saya tidak berhak mengintervensi Pengadilan Negeri Sampit karena proses hukum masih berjalan,” katanya.
Martin juga mengingatkan bahwa sistem peradilan di Indonesia telah menyediakan tahapan hukum berjenjang mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding di pengadilan tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) sebagai mekanisme untuk menjamin penegakan keadilan.
Dalam kesempatan itu, perwakilan massa menyerahkan sejumlah tuntutan kepada pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Diantaranya meminta pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Spt tertanggal 27 April 2026, serta mendesak agar pengadilan tidak melegitimasi penggunaan lahan oleh perusahaan perkebunan yang dinilai belum memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan tuntutan, massa membubarkan diri secara tertib pada pukul 11.05 WIB.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Di sisi lain, pengamat menyebutkan bahwa ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan merupakan hal yang dapat dipahami dalam proses hukum.
Namun, mekanisme penyelesaian sengketa tetap harus ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia, mulai dari banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Selain itu, di Kalimantan Tengah juga terdapat mekanisme penyelesaian sengketa melalui hukum adat yang difasilitasi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) sesuai konteks dan kewenangannya.
(BHL)


Tinggalkan Balasan