KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Masyarakat Adat Dayak Ngaju Dusun Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Musim Mas.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak ulayat yang mereka klaim selama ini belum mendapatkan kepastian hukum.

Perjuangan masyarakat adat tersebut mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan pelaksanaan sidang perdana pada Rabu (24/6/2026).

Kuasa hukum warga, Parlin Silitonga, SH, dari Kantor DPD Insan Pecinta Keadilan, mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap tanah hak ulayat masyarakat adat Dayak Ngaju.

“Isi tuntutan kami adalah memohon kepastian hukum dan perlindungan hukum serta pemulihan tanah hak ulayat masyarakat adat Dayak Ngaju. Warga telah berjuang selama 20 tahun untuk mendapatkan keadilan,” ujar Parlin usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit.

Menurutnya, masyarakat adat berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan atas perjuangan panjang yang telah mereka lakukan selama dua dekade terakhir.

“Kami berharap majelis hakim terketuk hatinya untuk memutuskan perkara ini dengan benar dan adil sesuai dengan apa yang telah warga perjuangkan selama ini,” katanya.

Parlin menambahkan, agenda persidangan akan kembali dilanjutkan pada sidang kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026 mendatang.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat adat setempat yang berharap proses hukum di Pengadilan Negeri Sampit dapat memberikan kepastian terhadap status dan hak atas tanah ulayat yang menjadi objek sengketa.

Dengan berlanjutnya persidangan, masyarakat kini menantikan perkembangan serta putusan yang akan diambil oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.
(Tbk)