SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RD alias R diamankan bersama 14 paket sabu dalam operasi yang dilakukan di Jalan Ais Nasution, RT 007 RW 002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Ais Nasution.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan secara prosedural dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga sabu.
Dari sebuah tas selempang warna hitam milik terduga pelaku, petugas menemukan satu kotak rokok merek Djarum yang berisi sembilan paket plastik klip sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan lima paket plastik klip sabu lainnya yang disimpan di saku celana kanan terduga pelaku.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 paket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu.
Tidak hanya itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.
Saat ini, RD alias R bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Penangkapan ini kembali membuktikan bahwa tidak ada celah bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang terus aktif memberikan informasi. Bersama masyarakat, kami akan terus bersihkan Seruyan dari narkoba,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Polres Seruyan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan