
Sampit, Mediatni-polri.id – Personel Satsamapta Polres Kotawaringin Timur melaksanakan pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan dari Rutan Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB.
Pengawalan dipimpin Ipda Darminto selaku Padal, dibantu Bripda M. Rifki Maulana dan Bripda Dimas Aji Kusuma, pada Kamis pagi (02/07/2026).
Sebanyak 23 orang tahanan laki-laki berhasil dikawal dari Rutan Kelas IIB Sampit ke PN Sampit dengan prosedur pengamanan berlapis. Pengamanan sidang terbuka digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Selama persidangan berlangsung, tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas sekecil apapun.
Setelah agenda sidang selesai, seluruh tahanan kembali dikawal ke Rutan Kelas IIB Sampit dalam keadaan sehat, lengkap, dan tertib. Kondisi aman ini menunjukkan profesionalitas personel dan sinergi baik antara Polri, Kejaksaan, serta pihak Lapas.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta IPTU Heri Susanto menyampaikan bahwa,
Pengawalan dan pengamanan tahanan adalah bagian penting dari pelayanan Polri kepada lembaga peradilan.
“Alhamdulillah 23 tahanan dapat kita kawal dengan aman, sidang berjalan lancar tanpa gangguan. Ini bukti kesiapan Satsamapta Polres Kotim dalam menjaga keamanan proses hukum. Kami akan terus berkomitmen mengawal setiap tahapan penegakan hukum agar rasa aman masyarakat tetap terjaga,” tegas Kasat. (Hms)
(Ariy)


Tinggalkan Balasan