KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Universitas Muhammadiyah Sampit (UMSA), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi menerapkan kebijakan rekognisi artikel ilmiah sebagai pengganti skripsi.
Kebijakan tersebut ditandai dengan seminar rekognisi artikel menjadi tugas akhir yang digelar di Kampus UMSA, Rabu (8/7/2026).
Rektor UMSA, Ramadansyah, S.E., M.Ec.Dev, mengatakan kampus yang kini memasuki usia empat tahun telah menerbitkan Peraturan Rektor mengenai pengakuan artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal bereputasi nasional maupun internasional sebagai tugas akhir mahasiswa.
“Alhamdulillah, hari ini merupakan kegiatan yang sangat luar biasa. UMSA telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Rektor tentang rekognisi atau pengakuan artikel ilmiah yang terbit di jurnal SINTA 1 hingga SINTA 4 maupun jurnal internasional bereputasi Scopus sebagai pengganti tugas akhir,” ujarnya.
“Mahasiswa pertama yang memanfaatkan kebijakan tersebut adalah Catherine Mentaya Kursius. Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika itu dinyatakan lulus setelah artikelnya diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 2, sehingga diakui sebagai pengganti skripsi,” ucapnya.
Menurut Ramadansyah, capaian Catherine melampaui target yang ditetapkan kampus.
Artikel ilmiahnya diterbitkan pada jurnal pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang umumnya diisi karya mahasiswa jenjang magister.

“Ini pencapaian yang luar biasa. Sebagai mahasiswa S1, dia mampu menghasilkan artikel yang setara dengan karya mahasiswa pascasarjana. Hari ini dia telah melaksanakan seminar artikel dan dinyatakan lulus sehingga berhak menyandang gelar Sarjana Pendidikan,” katanya.
Artikel yang berjudul ‘Metaphorical Thinking CoRelEx Spatial Students on Trigonometry Word Problem Solving Ability’ tersebut diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi SINTA 2, Volume 12 Nomor 1 Tahun 2025 yang telah memperoleh akreditasi dari Kementerian Pendidikan.
Ramadansyah mengapresiasi prestasi tersebut karena dinilai mengharumkan nama UMSA dan Kabupaten Kotawaringin Timur di tingkat nasional.
Ia menambahkan, UMSA terus mendorong peningkatan kualitas publikasi ilmiah melalui berbagai pelatihan, termasuk yang difasilitasi Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah mengenai penulisan jurnal nasional dan internasional.
Selain itu, berbagai peluang beasiswa untuk melanjutkan studi magister juga terus dibuka.
“Kami sebagai pimpinan UMSA sangat mendukung dan memfasilitasi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S2. Kami berharap keberhasilan Catherine menjadi motivasi, tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga para dosen, agar semakin banyak yang mampu menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi,” ujarnya.
Sementara itu, Dosen Pembimbing I sekaligus Kepala LP2M UMSA, Dr. Anwar Muttaqien, M.Pd, menjelaskan bahwa seminar rekognisi artikel akan dilaksanakan secara rutin setiap semester bagi mahasiswa yang berhasil mempublikasikan artikel di jurnal terakreditasi SINTA 1 hingga SINTA 4.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa penyelesaian tugas akhir tidak harus selalu dalam bentuk skripsi yang tebal. Artikel ilmiah sepanjang 10 hingga 15 halaman pun dapat direkognisi, asalkan telah diterbitkan pada jurnal bereputasi SINTA 1 sampai SINTA 4,” jelasnya.
Ia menyebutkan, penyusunan regulasi tersebut melalui proses panjang, mulai dari pembahasan berulang, sosialisasi kepada civitas akademika, pemeriksaan oleh Komite Integritas, hingga akhirnya diteruskan ke fakultas dan program studi untuk pelaksanaan seminar rekognisi.
Menurut Anwar, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan budaya menulis dan publikasi ilmiah di kalangan mahasiswa sekaligus mempercepat penyelesaian studi.
“Kami berharap semakin banyak mahasiswa UMSA yang memilih jalur rekognisi artikel sesuai kemampuan dan bidang keilmuannya sehingga dapat menyelesaikan studi lebih cepat,” pungkasnya.
Seminar tersebut turut dihadiri Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Alivermana Wiguna, M.A., Dekan FKIP Herlina Hidayati, M.Pd., Ketua Program Studi Astri Rakhmawati, M.Pd., Sekretaris Program Studi Ristianur Huda, M.Pd., serta Dosen Pembimbing II Istadi, M.Pd.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan