SAMPIT, MEDIATNI-POLRI.ID – Sidang gugatan sengketa tanah adat ulayat milik masyarakat Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terhadap PT Sukajadi dan PT Musim Mas kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (9/7/2026).
Kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Silitonga, S.H., mengaku kecewa karena penundaan tersebut merupakan yang kedua kalinya secara berturut-turut.
“Sidang ditunda lagi hingga 23 Juli 2026 mendatang karena kedua tergugat dinilai belum siap mengikuti persidangan. Padahal surat panggilan sidang telah diterima jauh sebelum agenda persidangan berlangsung,” kata Parlin usai sidang.
Menurutnya, alasan ketidaksiapan dari pihak tergugat tidak dapat diterima karena proses pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Kami kecewa. Sidang ini sudah ditunda dua minggu yang lalu. Surat panggilan sudah diterima, tetapi hari ini kembali ditunda dua minggu lagi dengan alasan mereka belum siap,” ujarnya.
Parlin meminta majelis hakim mencatat keberatan yang disampaikan pihak penggugat atas penundaan tersebut.
Ia berharap pada sidang berikutnya majelis mengambil langkah tegas apabila pihak tergugat kembali tidak hadir atau belum siap menjalani persidangan.
“Kami minta keberatan kami dicatat. Kalau pada sidang berikutnya mereka tetap tidak datang atau tidak siap, kami minta majelis mengambil sikap. Kami anggap mereka telah melewatkan haknya dan persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat telah menunggu penyelesaian sengketa tersebut selama kurang lebih 20 tahun.
Berbagai upaya dan janji penyelesaian, termasuk dari pemerintah daerah, menurutnya belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu penyelesaian perkara ini, sekitar 20 tahun. Berbagai janji penyelesaian pernah disampaikan oleh Pemkab setempat, namun hingga kini belum membuahkan hasil,” pungkas Parlin.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan