Sampit, Mediatni-polri.id – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur,telah Mengamankan Terlapor an DM 25Th Pencuri TBS (Tandan Buah Segar) di BLOK U21A DIVISI 4 GMKE (GUNUNG MAKMUR ESTATE) PT. KMB (Karya Makmur Bahagia).

Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Rabu 8/7/2026 sekitar pukulĀ  13.00 Wib.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian.

Pada saat saksi Sdr (AW) melaksanakan patroli rutin di TKP mendengar suara aktifitas panen di Blok U21A berupa suara tumbukan dan suara jatuhan buah kelapa sawit ke tanah.

Kemudian saksi melihat ada 2 orang laki-laki sedang melakukan aktifitas pencurian buah kelapa sawit di Blok U21A dengan cara memanen buah kelapa sawit.

atas temuan tersebut saksi menghubungi Sdr. RP/Pelapor untuk meminta bantuan hingga kemudian datang tim security lainnya untuk memback up.

Pada saat saksi dalam perjalanan bertemu dengan salah satu terlapor (DM) yang melakukan pencurian buah kelapa sawit sebelumnya sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda REVO warna Merah Hitam dengan nopol KH 3594 QU.

Dengan membawa ronjong yang berisi buah kelapa sawit Sdr (DM) diberhentikan oleh saksi (AW) dan kemudian ditanya asal usul buah sawit terlapor tidak bisa menjelaskan asal usulnya.

Saksi langsung mengamankan terlapor beserta Barbuk nya sepeda motor merk Honda REVO hitam Merah dengan nopol KH 3594 QU dan buah kelapa sawit sebanyak 55 janjang dengan berat sekitar 410 (empat Ratus sepuluh) Kilogram.

Atas kejadian tersebut PT.KMB mengalami kerugian Rp. 1.291.500,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).

Selanjutnya terlapor DM diserahkan ke polsek Antang Kalang guna lidik lebih lanjut. ( Hms)

(Ariy)