SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial A pada Jumat (10/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Pelaku yang diketahui telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa itu diamankan setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga di wilayah Seruyan Hilir.

Kasus tersebut bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang baru bangun tidur menuju dapur dan mendapati jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.

Setelah memeriksa kamar, korban menyadari dua unit ponsel yang sedang diisi daya di dekat tempat tidur telah hilang, yakni satu unit Infinix Hot 50 warna hitam dan satu unit Vivo Y50.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Hilir. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi mengarah kepada A yang merupakan residivis kasus pencurian.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah pelaku diduga menawarkan sebuah telepon genggam kepada sejumlah tetangganya, namun ditolak karena mengetahui rekam jejaknya.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di dekat rumahnya pada Jumat dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Infinix Hot 50 warna hitam milik korban serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian di lokasi lain.

Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Seruyan, mengapresiasi kerja cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, namun tidak juga jera. Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan berulang untuk terus beraksi. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus lain yang diduga dilakukan oleh pelaku. Kepada masyarakat, segera laporkan setiap tindak kejahatan kepada kami karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
(Tbk)