SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) saat hendak melarikan diri ke Kasongan.

Kasi Humas Polres Seruyan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban berinisial KR yang berada di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

Saat pulang dari pasar bersama istrinya, korban mendapati kondisi rumahnya mencurigakan. Gembok pintu depan telah rusak dan tempat penyimpanan uang di dalam kamar dibobol.

Keesokan harinya, korban kembali menyadari uang yang disimpan di dalam tas punggungnya juga telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan segera melaporkannya ke Polres Seruyan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal hasil olah informasi dan keterangan masyarakat, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AR (21), yang diketahui merupakan tetangga korban dan residivis dalam kasus serupa.

Tidak lama kemudian, polisi memperoleh informasi bahwa AR berencana melarikan diri ke Kasongan menggunakan mobil travel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, saat telah berada di dalam kendaraan travel.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di lokasi lain yang kini masih didalami oleh penyidik.

Dari penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif kepada masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak cepat setelah menerima laporan, didukung informasi dari masyarakat. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya,” tegas Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
(Tbk)