JAKARTA, // mediatni-polri.id / 18 JULI 2026 – Dalam wawancara eksklusif di Podcast EdShareOn yang dipandu langsung oleh Eddy Wijaya, mantan Wakapolri periode 2013–2014 Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. mengangkat isu krusial terkait proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Oegroseno menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur yang berpotensi menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kronologi peristiwa berjalan secara berurutan: pertama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tak lama setelah penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Baru setelah itu, ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Lingkup Dugaan Perkara
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam tiga perkara besar, yaitu dugaan korupsi pada anak perusahaan Krakatau Steel, dugaan pelanggaran terkait pasokan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berujung pemadaman di Sumatera, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan perkara Asabri.
Kajian Prosedur Hukum
Oegroseno menyoroti bahwa keseluruhan rangkaian langkah mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka perlu dikaji ulang kesesuaiannya dengan aturan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, prosedur yang tidak tepat sejak tahap awal dapat berdampak pada sah atau tidaknya proses hukum selanjutnya.
Hak Pemulihan Jika Tidak Terbukti
Dalam diskusi tersebut juga dijelaskan hak-hak yang dimiliki tersangka. Apabila di persidangan nanti seluruh tuduhan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka Febrie Adriansyah berhak atas rehabilitasi nama baik, ganti rugi, serta pemulihan hak jabatan, termasuk peluang untuk kembali mengemban amanah di lembaga penegak hukum.
Pembahasan lengkap dapat disimak melalui kanal resmi EdShareOn:
– YouTube: https://youtu.be/2qXIUwj-vcM
– TikTok: https://www.tiktok.com/@edshareon.quote/video/7663448047673806101
– Instagram: https://www.instagram.com/reel/Da5CmPKoD6L/
– Facebook: https://www.facebook.com/share/v/19Htox7fhK/
– Situs web: https://edshareon.com/
Redaksi Analisis Hukum & Kebijakan


Tinggalkan Balasan