KAPUAS, MEDIATNI-POLRI.ID – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Rabu (22/7/2026).
Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas mewakili Bupati Kapuas, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala SOPD, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 28 orang hadir, sementara 12 anggota lainnya tidak hadir dengan rincian delapan orang izin, dua orang sakit, dan dua orang tanpa keterangan.
Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi, hingga pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama atas 10 Raperda tersebut.
Dalam pembahasannya, Raperda yang disetujui mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan dan pembentukan produk hukum daerah, pengelolaan keuangan serta aset daerah, hingga pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, masing-masing Pansus menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi terhadap substansi 10 Raperda yang telah dibahas bersama perangkat daerah terkait.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas pada akhirnya menyatakan persetujuan agar seluruh Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara atau nota kesepakatan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Selanjutnya, dokumen persetujuan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi dan fasilitasi oleh Gubernur sebelum resmi diundangkan dan diberlakukan di Kabupaten Kapuas.
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 berakhir pada pukul 11.30 WIB dalam suasana tertib, aman, dan lancar.
(BHL)


Tinggalkan Balasan