Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Ketapang Polres Kotim Telah melakukan pengungkapan tindak pidana Pencurian TBS (tandan buah segar).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko. S.E menjelaskan kronologis kejadian sewaktu saksi Sdr. AB sedang melakukan pengecekan di dalam Lokasi kebun Milik Sdr. BM yang terletak di Jalan HM. Arsyad Km. 21 RT.004 RW.001 Desa Bapanggang Raya Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah
Pada hari senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar pukul 13:00 Wib Sdr. AB melihat terlapor Sdr. TR 52 th sedang melakukan panen TBS Sawit.
Curiga dengan perbuatan Sdr. Tr, saksi Sdr. AB mengamankan terlapor beserta barang bukit 46 (empat puluh enam) janjang TBS Sawit.
Selanjutnya saksi menyerahkan kepada pelapor Sdr. BM selaku pengelola kebun sawit tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 889.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Sdr. BM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut ( Hms).
(Ariy)


Tinggalkan Balasan