Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Cempaga Dan Satresnarkoba Polres Kotim telah mengamankan seorang pria berinisial AS 44 th yang diduga sebagai pengedar sabu Tkp di Jl. Cilik Riwut Km. 31 Desa Cempaka Mulia Kec. Cempaga Kab. Kotim Prov. Kalteng Selasa (28 /07/2026) sekitar pukul 20:30 Wib.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian, saat itu anggota Polsek Cempaga mendapatkan informasi bahwa di Tkp terdapat seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor yang sedang berada didalam kamar rumah terlapor.

Selanjutnya petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas dengan di saksikan ketua RT setempat dan beberapa warga setempat kemudian melakukan penggeledahan badan celana terlapor menemukan 1 botol plastik permen Happydent warna putih setelah dibuka ada barang berupa 3 (tiga ) bungkus plastik klip.

Berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 4,19 (empat koma sembilan belas) gram dan uang tunai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah ) yang diduga hasil penjualan sabu.

Seluruh barang bukti tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke polsek Cempaga Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Atas perbuatan tersebut terlapor terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pesan ” Perang melawan Narkoba Tidak hanya menjadi Tugas Kepolisian, Tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar lingkungan sosial tetap aman, sehat dan terbebas dari Ancaman barang terlarang”. (Hms)

(Ariy)