MKOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Keluarga Asan dan Sarimin mengaku kecewa setelah pembebasan kedua terdakwa perkara pidana Nomor 208/Pid.Um/2026/PN SPT atas nama Sarimin dan Nomor 209/Pid.Um/2026/PN SPT atas nama Asan dari Lapas Kelas IIB Sampit ternyata tidak sesuai dengan informasi yang mereka terima sebelumnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (10/8/2026), Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada kedua terdakwa sebelum persidangan ditutup dan ketok palu bahwa keduanya akan bebas dari lapas pada Rabu (12/8/2026).

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar keluarga untuk mempersiapkan penjemputan.

Bahkan, keluarga Asan dan Sarimin telah datang ke Lapas Sampit sejak Rabu pagi untuk menjemput keduanya.

Namun, harapan keluarga untuk membawa Asan dan Sarimin pulang pada hari tersebut ternyata belum terwujud. Pembebasan keduanya baru dijadwalkan pada Kamis (13/8/2026).

Perubahan waktu pembebasan tersebut membuat keluarga merasa kecewa lantaran berbagai persiapan telah dilakukan sejak jauh-jauh hari.

“Kami kecewa sudah datang dari jauh untuk menjemput Asan dan Sarimin ternyata baru bisa bebas besok, padahal keluarga sudah siapkan selamatan, sewa mobil dan lain-lain. Sementara kami ini juga dari keluarga yang kurang mampu,” kata Abdul Kadir, perwakilan keluarga Asan dan Sarimin kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

Abdul Kadir berharap ke depan informasi mengenai waktu pembebasan narapidana atau terdakwa yang telah dinyatakan selesai menjalani masa pidananya dapat disampaikan secara jelas dan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Menurutnya, kepastian waktu pembebasan sangat penting bagi keluarga, terutama bagi mereka yang harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya untuk melakukan penjemputan.

Keluarga pun berharap Asan dan Sarimin dapat segera dibebaskan sesuai jadwal terbaru pada Kamis (13/8/2026), sehingga keduanya dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
(Tbk)