BANDUNG, // mediatni-polri.id / 17 AGUSTUS 2026 — Cerita sedih yang disampaikan secara emosional memang mudah menarik simpati publik. Namun di balik narasi yang menyentuh perasaan itu, tersembunyi konsekuensi hukum yang sangat serius. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, mengingatkan bahwa narasi yang disebarkan tanpa bukti yang sah dapat berujung pada sanksi pidana berat, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.

“Kita tidak boleh terbuai hanya oleh cerita sedih. Kita harus bertanya: di mana buktinya? Karena di balik narasi yang dijual tanpa dasar fakta, ada jeratan hukum yang menanti. Itu bukan ancaman, itu adalah ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Yovie.

Penyebaran narasi sepihak sebelum adanya kepastian hukum diduga berpotensi melanggar empat ketentuan undang-undang sekaligus:

Pertama, eksploitasi anak — ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta berdasarkan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, pencemaran nama baik digital — ancaman penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp400 juta berdasarkan UU ITE. Ketiga, fitnah — ancaman penjara hingga 4 tahun berdasarkan Pasal 434 KUHP. Keempat, pelanggaran data pribadi — ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Denda miliaran rupiah dan penjara bertahun-tahun itu bukan hal yang main-main. Itu adalah risiko nyata yang harus dipahami oleh siapa saja yang menyebarkan narasi tanpa bukti yang sah. Media sosial bukan ruang bebas di luar jangkauan hukum,” tegas Yovie.

(red)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS — Kantor Hukum YMS & Partners