KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendapat perhatian serius dari kelembagaan adat, khususnya Kedamangan Seranau.
Damang Seranau, Yanto, mengaku prihatin sekaligus mengecam tindakan pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla tersebut.
Menurutnya, kebakaran yang terjadi memiliki skala cukup besar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kalau dilihat dari sisi kelembagaan adat, khususnya kedamangan, kami sangat prihatin dan mengutuk para pelakunya. Kejadian ini skalanya cukup besar,” kata Yanto, Sabtu (15/8/2026).
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan pelaku yang dengan sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran, pihak Kedamangan Seranau akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku.
“Kami selanjutnya akan mengambil tindakan. Apabila ada pelakunya, dari pihak kedamangan tentu akan mengambil tindakan dan memberikan sanksi, karena dalam 96 pasal hukum adat semua itu sudah ada ketentuannya,” tegasnya.
Yanto menjelaskan, apabila pelaku terbukti melakukan pembakaran, perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi adat karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Dayak yang menjunjung tinggi kelestarian hutan dan lingkungan.
“Seandainya ada pelakunya, maka sanksi adatnya adalah Belum Dia Bahadat. Karena sudah sering kali kita memberikan imbauan dan peringatan, namun mereka tidak peduli,” ujarnya.
Menurut Yanto, tindakan membakar hutan sangat bertolak belakang dengan kehidupan masyarakat Dayak. Hutan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat adat yang harus dijaga dan dilestarikan.
“Hutan adalah tempat kehidupan orang asli Dayak. Sedangkan pelaku ini datang dengan merusak hutan dengan cara membakar,” katanya.
Lebih lanjut, Yanto menyebutkan bahwa sanksi terberat bagi pelaku dapat berupa kewajiban mengganti kerugian masyarakat yang terdampak akibat kebakaran.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi adat karena dianggap telah melanggar hukum adat yang berlaku.
“Sanksi terberat adalah pelaku harus membayar kerugian masyarakat yang kebunnya terbakar dan juga harus membayar sanksi adat karena telah melanggar hukum adat,” pungkasnya.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan