SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Hingga Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan masih berjibaku melakukan pemadaman dan pengendalian api di lokasi kebakaran yang berada di kawasan pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 126, Desa Asam Baru.
Lokasi kebakaran berada pada koordinat 2,39392° LS dan 112,17526° BT. Tim gabungan dikerahkan untuk mencegah kobaran api meluas ke area di sekitarnya.
Dalam penanganan tersebut, sejumlah unsur terlibat, yakni Camat Danau Seluluk bersama empat staf, empat personel Polsek Hanau dan Pospol Danau Seluluk, satu personel Koramil 1015-11 Pembuang Hulu, lima personel BPBD Kecamatan Danau Seluluk, tiga personel Damkar Kecamatan Danau Seluluk, serta lima anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Asam Baru.
Seluruh unsur secara bersama-sama melakukan pemadaman sekaligus pengendalian api.
Sinergi lintas instansi dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan Karhutla di wilayah tersebut.
Kapolsek Hanau IPDA Bima Satria Susilo, S.Tr.K., mengatakan personel Polsek Hanau bersama seluruh unsur terkait terus melakukan penanganan dan pemantauan di lokasi untuk mencegah api kembali meluas.
“Kami bersama seluruh unsur terkait terus berupaya melakukan pemadaman dan pengendalian api. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujar IPDA Bima.
Ia menegaskan, Polsek Hanau terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan, BPBD, Damkar, TNI, MPA, serta unsur terkait lainnya dalam upaya mencegah dan menangani Karhutla di wilayah Kecamatan Danau Seluluk.
Upaya penanganan tersebut diharapkan dapat mencegah kobaran api meluas serta meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.
Polsek Hanau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara membakar serta segera melaporkan setiap kemunculan titik api kepada petugas.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan