KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas terhadap CV Graha Teknik dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Penghentian aktivitas itu berdasarkan surat Dinas ESDM Kalteng Nomor 540/1039/III.1/DESDM tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Direktur CV Graha Teknik.

Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Joni Harta, disebutkan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan tim berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 094/225/1.3/DESDM tertanggal 4 Agustus 2026.

CV Graha Teknik diketahui merupakan pemegang SIPB Nomor 91200180627850005. Dalam pemeriksaan di lapangan, tim Dinas ESDM menemukan sejumlah kewajiban perusahaan yang dinilai belum terpenuhi.

Sebelumnya, perusahaan juga telah menerima Surat Peringatan Tertulis ke-3 melalui surat Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng Nomor 540/425/III.1/DESDM tertanggal 14 April 2026.

Peringatan tersebut berkaitan dengan pemenuhan dokumen rencana penambangan dan dokumen lingkungan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, CV Graha Teknik masih melakukan kegiatan penambangan meski belum memiliki dokumen rencana penambangan dan dokumen lingkungan yang telah disetujui oleh instansi berwenang.

Atas kondisi tersebut, Dinas ESDM Kalteng menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan perusahaan selama paling lama 60 hari atau dua bulan sejak surat diterbitkan.

Sanksi tersebut didasarkan pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, Dinas ESDM juga merujuk Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa pemegang SIPB dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui Menteri.

Dokumen tersebut mencakup antara lain informasi cadangan, rencana penambangan serta dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui surat itu, CV Graha Teknik diminta segera memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan menyampaikan laporan pemenuhannya kepada Dinas ESDM.

Surat penghentian sementara tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Kajati Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup Kalteng, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kapolres Kotawaringin Timur, Sekda Kotim dan Dinas Lingkungan Hidup Kotim.

Di tengah pemberlakuan sanksi tersebut, Ketua Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, M Auri, menyampaikan adanya dugaan bahwa kegiatan di lokasi penambangan masih berjalan.

Auri mengaku pihaknya memperoleh informasi bahwa aktivitas di lapangan masih ditemukan hingga 29 Agustus 2026.

“Untuk saat ini, perkembangan di lapangan, diketahui masih didapati aktivitas di lapangan hingga 29 Agustus 2026,” ujar Auri, Minggu (30/8/2026).

Ia juga mengungkapkan adanya informasi yang menyebut spanduk/baliho peringatan dari Dinas ESDM Kalteng yang dipasang sebagai pemberitahuan penghentian aktivitas diduga telah dirobek oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Bahkan informasi terbaru yang kami dapat, spanduk/baliho surat dari ESDM, peringatan untuk tidak melakukan aktivitas itu dirobek. Artinya, dia tidak mengindahkan apa yang dikeluarkan oleh pemerintah yang sebenarnya mengeluarkan izin dia sendiri,” ungkapnya.

Menurut Auri, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah perlu memberikan tindakan yang lebih tegas terhadap perusahaan.

Ia meminta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kalteng melakukan pengawasan langsung serta mengevaluasi kembali izin yang dimiliki CV Graha Teknik.

“Kami berharap karena tidak ada pengindahan dari pihak CV Graha Teknik, kami meminta dan memohon kepada ESDM dan juga bagian DLH kalau bisa izin CV Graha Teknik ini dicabut karena sudah tidak mematuhi apa yang sudah diimbaukan oleh pihak ESDM itu sendiri,” tegasnya.

Selain pemerintah daerah, Auri juga meminta aparat kepolisian turun melakukan pengawasan terhadap lokasi penambangan.

Ia menilai penghentian sementara aktivitas diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan baru, terlebih adanya informasi mengenai kebakaran lahan di sekitar lokasi.

“Pihak kepolisian kami minta agar aktivitas di lapangan itu dihentikan dulu. Karena dikhawatirkan adanya sengketa sebab di lokasi itu juga terjadi kebakaran lahan, dikhawatirkan nantinya justru mengaburkan barang bukti di lapangan,” jelasnya.

Auri berharap seluruh pihak terkait dapat memastikan keputusan penghentian sementara dari Dinas ESDM Kalteng benar-benar dilaksanakan sampai perusahaan memenuhi seluruh kewajiban perizinannya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dias Manthongka, S.H., M.H., yang juga merupakan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gerdayak Kotim dan Penyang Sahawung, mengimbau agar persoalan antara CV Graha Tehnik dan Perkumpulan Borneo Jata Bersatu dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

Dias mengatakan, hingga saat ini situasi antara kedua belah pihak masih dalam keadaan aman dan kondusif. Namun, ia berharap kondisi tersebut tidak menjadi seperti “api dalam sekam” yang sewaktu-waktu dapat memicu persoalan lebih besar.

“Puji Tuhan, sampai saat ini permasalahan antara CV Graha Tehnik dan Perkumpulan Borneo Jata Bersatu masih dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Dias.

Menurutnya, sebagai tokoh masyarakat, dirinya prihatin apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan dengan baik.

Ia berharap kedua belah pihak dapat mengedepankan musyawarah, mufakat dan kekeluargaan.

Namun, apabila upaya perdamaian tidak menemukan titik temu, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Sebagai pengamat dan tokoh masyarakat, saya sangat prihatin kalau persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan baik, baik melalui musyawarah mufakat dan kekeluargaan maupun melalui jalur hukum apabila kedua belah pihak memang tidak bisa berdamai,” katanya.

Dias juga menegaskan bahwa persoalan terkait perizinan merupakan ranah pemerintah dan instansi teknis.

Menurutnya, pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap perizinan CV Graha Tehnik menjadi kewenangan instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, bersama aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah untuk memastikan situasi di lokasi tetap aman dan mencegah terjadinya gesekan antar-masyarakat.

“Mengingat saat ini juga musim kemarau dan karhutla sebaiknya aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum, dapat mengamankan lokasi tersebut. Kalau memang diperlukan, pemasangan police line dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga situasi agar tetap aman dan damai serta mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Dias menambahkan, dirinya tidak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dan dinas terkait.

Namun, menurutnya, kondisi di lapangan perlu menjadi perhatian bersama karena potensi gesekan dapat terjadi di tingkat masyarakat akar rumput.

“Kami mohon maaf, bukan bermaksud mengintervensi aparat penegak hukum maupun dinas terkait. Namun, melihat kondisi di lapangan, yang berpotensi bergesekan adalah masyarakat akar rumput. Mereka memiliki pemikiran dan kepentingan masing-masing. Inilah yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kotim agar tetap kondusif.

“Kita ingin Kotim ini tetap aman dan damai, jauh dari sesuatu yang tidak baik dan jauh dari pertikaian. Mari kita jaga bersama keamanan dan kedamaian Kotim,” pungkas Dias.
(Tbk)