SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID — Dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan mencuat setelah masyarakat menyampaikan pengaduan kepada IPDA Yudhi selaku PAMAPTA II Polres Seruyan.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan, pencurian, serta memasuki pekarangan tanpa izin pemilik.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak melihat persoalan ini semata-mata dari siapa pihak yang dilaporkan, tetapi berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menerima pengaduan masyarakat, IPDA Yudhi menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur tindak pidana dan pihak yang terlibat terbukti melakukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa status, jabatan, maupun kedudukan seseorang tidak seharusnya menjadi penghalang bagi penegakan hukum.

Masyarakat pun berharap Polres Seruyan dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Terlebih, dugaan yang disampaikan menyangkut hak masyarakat atas pekarangan maupun barang milik yang disebut mengalami kerusakan atau kehilangan.

Persoalan ini kini menjadi perhatian karena masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah tindakan dapat dilakukan terhadap suatu pekarangan atau objek yang diklaim memiliki pemilik, apabila memang tidak didahului izin ataupun dasar kewenangan yang sah.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penerimaan pengaduan. Mereka menginginkan adanya pemeriksaan terhadap bukti, saksi, lokasi kejadian, barang yang diduga rusak atau hilang, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Jika benar ditemukan unsur pidana, masyarakat berharap perkara tersebut diproses tanpa pandang bulu.

Pesan yang kini disampaikan masyarakat kepada aparat penegak hukum cukup jelas: hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun, termasuk ketika pihak yang diduga terlibat memiliki hubungan dengan institusi pemerintahan.

Publik kini menunggu langkah konkret Polres Seruyan dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut dan membuktikan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat berlaku setara bagi semua pihak.
(Tbk)