KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Bea Cukai Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan sepanjang periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Selasa (15/9/2026).

Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,35 miliar atau tepatnya Rp1.353.279.636.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,16 miliar atau Rp1.160.139.877.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

“Keberhasilan berbagai operasi penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari kuatnya sinergi dan pertukaran informasi antar aparat penegak hukum,” kata Agus.

Menurutnya, pengawasan menjadi tantangan tersendiri karena wilayah kerja Bea Cukai Sampit mencakup tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.

Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk memetakan potensi pelanggaran dan mempersempit ruang peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026, barang hasil penindakan tersebut diperoleh dari 101 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Bea Cukai - Bea Cukai Sampit Musnahkan 799.440 Batang Rokok dan 4.200 Liter Miras Ilegal

Penindakan pada 2026 tercatat meningkat 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan, sepanjang 2026, Bea Cukai Sampit rata-rata melakukan dua kali penindakan setiap pekan.

Jika dibandingkan dengan kegiatan pemusnahan pada 2025, jumlah barang yang dimusnahkan tahun ini juga mengalami peningkatan signifikan.

Jumlah hasil tembakau yang dimusnahkan meningkat 10,96 persen, sedangkan MMEA ilegal melonjak hingga 2.296 persen.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan turut meningkat sebesar 63,48 persen.

Bea Cukai Sampit menemukan berbagai modus dalam distribusi dan peredaran BKC ilegal.

Di antaranya pengangkutan, penyerahan, penyediaan, hingga penjualan rokok dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, maupun pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya.

Modus pelanggaran juga semakin kompleks. Pelaku menggunakan identitas tersamar, memanfaatkan platform e-commerce, serta jasa pengiriman melalui perusahaan jasa titipan maupun ojek daring.

Barang ilegal tersebut juga ditemukan didistribusikan ke berbagai titik, mulai dari tempat hiburan malam, toko kelontong, hingga pola pengiriman langsung dari satu titik ke titik lainnya (point to point delivery).

Berdasarkan pemetaan kerawanan tahun 2026, wilayah Kotawaringin Timur menjadi daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi, yakni 68,66 persen. Selanjutnya Seruyan sebesar 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.

Bea Cukai - Bea Cukai Sampit Musnahkan 799.440 Batang Rokok dan 4.200 Liter Miras Ilegal

Dalam penanganan perkara, Bea Cukai Sampit mengedepankan penegakan hukum yang terukur dan akuntabel.

Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai juga menerapkan asas ultimum remedium, yakni menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Langkah pidana ditempuh apabila mekanisme hukum dan administratif lainnya dinilai tidak lagi efektif atau memadai.

Sepanjang 2025 hingga 2026, denda administrasi dari penindakan BKC yang telah disetorkan langsung ke kas negara mencapai Rp1.963.028.000 atau sekitar Rp1,96 miliar.

Penerapan mekanisme tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan hak-hak negara akibat pelanggaran di bidang cukai.

Seluruh BKC ilegal hasil penindakan selanjutnya ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Bea Cukai - Bea Cukai Sampit Musnahkan 799.440 Batang Rokok dan 4.200 Liter Miras Ilegal

Bea Cukai Sampit kemudian mengajukan usulan peruntukan barang tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.

Setelah melalui tahapan sesuai ketentuan dan mendapatkan persetujuan, barang-barang tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Rangkaian kegiatan diawali secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Sampit dalam memberantas peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, sekaligus memastikan barang hasil penindakan dikelola sesuai ketentuan dan prinsip kelestarian lingkungan.
(Tbk)