OKI // MEDIATNI-POLRI.ID/ Penyaluran Bantuan Pangan Beras sebanyak 30 kilogram di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (17/9/2026), menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sejumlah warga yang sebelumnya mengaku rutin menerima bantuan pemerintah, kali ini tidak mendapatkan Bantuan Pangan Beras sebanyak 30 kilogram. Salah satunya Joni, warga Desa Embacang, yang mempertanyakan alasan dirinya tidak lagi tercantum sebagai penerima.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Joni meminta penjelasan kepada Kepala Desa Embacang terkait perubahan status penerima bantuan tersebut.

Menurut keterangan Joni, Kepala Desa menjelaskan bahwa penentuan Penerima Bantuan Pangan (PBP) bukan kewenangan desa, melainkan ditentukan pemerintah pusat.

Dalam penjelasan tersebut, Kepala Desa juga menyebut bahwa data penerima berkaitan dengan hasil sensus penduduk dan sensus ekonomi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Desa, menurut Joni, bahkan menyampaikan bahwa petugas telah turun langsung ke rumah-rumah warga melakukan pendataan tanpa terlebih dahulu memberitahukan pihak desa.

Namun, keterangan tersebut justru dipertanyakan Joni.

Ia mengaku tidak pernah didatangi petugas BPS untuk melakukan pendataan terkait kondisi dirinya maupun keluarganya.

Karena itu, Joni mempertanyakan bagaimana perubahan data penerima bantuan dapat terjadi apabila dirinya tidak pernah merasa didata secara langsung.

“Kalau memang data saya berubah karena hasil pendataan, saya ingin tahu kapan saya didata dan berdasarkan data apa saya kemudian tidak lagi menerima bantuan,” ujar Joni, sebagaimana keterangannya kepada awak media.

Mempertanyakan Dasar Perubahan Data

Persoalan tidak berhenti pada hilangnya bantuan.

Joni juga mengaku telah menanyakan data atau rekap Penerima Bantuan Pangan (PBP) kepada pemerintah desa. Namun, menurut keterangannya, pihak desa tidak memberikan data tersebut dengan alasan pemerintah desa tidak memiliki arsip.

Jawaban tersebut menjadi pertanyaan tersendiri.

Sebab, untuk melakukan pemeriksaan sederhana terhadap penyaluran bantuan, setidaknya harus dapat diketahui berapa jumlah penerima yang ditetapkan, berapa jumlah beras yang dialokasikan, siapa pihak penyalur, serta siapa saja yang tercatat menerima bantuan.

Warga Pertanyakan - Warga Pertanyakan Hilangnya Hak Bantuan Pangan 30 Kg di Desa Embacang, Kades Sebut Data Ditentukan Pusat

Apalagi bantuan yang dibagikan pada Kamis (17/9/2026) merupakan alokasi Bantuan Pangan Beras periode Juli–September 2026. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan bahwa program tersebut menggunakan DTSEN versi 3 tahun 2026 sebagai basis data penerima. Setiap Penerima Bantuan Pangan memperoleh 10 kilogram beras per bulan untuk periode Juli, Agustus dan September.

Dengan demikian, penerima yang memperoleh alokasi tiga bulan sekaligus mendapatkan 30 kilogram atau tiga karung beras kemasan 10 kilogram.

Bukan Sekadar Persoalan “Data dari Pusat”

Di sinilah persoalan menjadi penting untuk dibuka secara transparan.

BPS memang memiliki peran dalam penyusunan dan pengelolaan DTSEN. Namun, BPS sendiri menjelaskan bahwa DTSEN bukan sekadar hasil satu kali sensus yang dilakukan petugas dari rumah ke rumah.

Menurut BPS, DTSEN dibangun dari integrasi berbagai sumber, antara lain DTKS, P3KE, Regsosek, data administrasi, data kependudukan Dukcapil, hasil sensus dan survei, pemutakhiran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pengecekan lapangan (ground check). Masyarakat juga diberikan mekanisme untuk mengusulkan perbaikan data melalui kanal resmi.

Karena itu, pernyataan bahwa perubahan data penerima semata-mata disebabkan oleh petugas yang melakukan sensus ke rumah warga masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Pertanyaan yang justru perlu dijawab adalah.

Data apa yang menyebabkan Joni tidak lagi masuk sebagai Penerima Bantuan Pangan?

Apakah karena perubahan status dalam DTSEN?

Apakah karena perubahan desil kesejahteraan?

Apakah terdapat perubahan data kependudukan?

Apakah terjadi pemutakhiran data dari sumber administrasi lain?

Atau terdapat persoalan lain pada proses penetapan penerima?

BPS: Data Terus Dimutakhirkan

BPS menyatakan bahwa DTSEN merupakan data yang terus diperbarui. Per 10 Juli 2026, DTSEN versi 3 mencakup sekitar 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.

BPS juga menjelaskan bahwa perubahan data tidak selalu berarti seseorang harus pernah didatangi petugas sensus secara langsung. Pemutakhiran dapat bersumber dari berbagai data administrasi, hasil survei/sensus, ground check, pemutakhiran pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga, serta mekanisme usul dan sanggah masyarakat.

Artinya, klaim bahwa seorang warga tidak pernah didatangi petugas BPS belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan atau manipulasi data.

Namun sebaliknya, apabila seorang warga mempertanyakan perubahan statusnya dan pemerintah desa tidak mampu menunjukkan atau menjelaskan jalur administrasi perubahan tersebut, maka pertanyaan publik tetap layak dijawab secara transparan.

Desa Embacang Diminta Buka Data Penyaluran

Persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan melalui pencocokan data.

Paling tidak, terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperjelas, antara lain:

1. Jumlah Penerima Bantuan Pangan Desa Embacang periode Juli–September 2026;

2. Rekap atau daftar PBP yang digunakan dalam penyaluran;

3. Jumlah beras yang dialokasikan untuk Desa Embacang;

4. Berita Acara Serah Terima penyaluran;

5. Daftar penerima yang telah mengambil bantuan;

6. Bukti tanda terima masing-masing penerima;

7. Mekanisme penanganan warga yang namanya tidak lagi masuk daftar;

8. Mekanisme pengajuan koreksi apabila terdapat warga yang merasa datanya tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dari data tersebut sebenarnya persoalan dapat diuji secara sederhana.

Jumlah PBP × 30 kilogram = total beras yang seharusnya diterima untuk alokasi tiga bulan.

Kemudian angka tersebut dapat dibandingkan dengan jumlah beras yang benar-benar diterima dan disalurkan di Desa Embacang.

Jangan Sampai Warga Hanya Mendapat Jawaban “Itu Data Pusat”

Persoalan bantuan sosial tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa “data ditentukan pusat”.

Jika seorang warga yang sebelumnya rutin menerima bantuan tiba-tiba tidak lagi menjadi penerima, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme dan dasar perubahan status tersebut melalui jalur yang sesuai.

Terlebih lagi, BPS sendiri menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sebagai penyedia sumber data dan mendukung pemutakhiran data secara berkelanjutan. BPS juga menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan ketidaksesuaian data melalui kanal resmi, termasuk Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, dan Cek DTSEN.

Dengan demikian, persoalan Joni dan warga lainnya seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa mereka “tidak masuk data”.

Pertanyaan publiknya sederhana: siapa yang menetapkan, berdasarkan data apa, kapan data tersebut diperbarui, dan bagaimana warga dapat mengetahui serta memperbaiki apabila datanya tidak sesuai?

Jika pemerintah desa memang tidak memiliki arsip daftar PBP, maka pertanyaan berikutnya adalah di mana dokumen penyaluran tersebut disimpan dan siapa yang bertanggung jawab atas administrasinya?

Sebab, transparansi data penerima bukan hanya diperlukan untuk memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang berhak, tetapi juga untuk mencegah munculnya kecurigaan terhadap proses penyaluran bantuan di tingkat desa.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan spesifik Joni dan sejumlah warga lainnya tidak menerima Banpang 30 kilogram masih memerlukan konfirmasi dari pemerintah desa, pihak kecamatan, instansi terkait di Kabupaten OKI, serta pihak yang mengelola basis data penerima.

Media akan terus menelusuri data penerima Bantuan Pangan Desa Embacang dan mencocokkannya dengan kondisi penerima di lapangan.

(Suhaimi)