Bogor // mediatni-polri.id /  Persoalan pencemaran Sungai Cileungsi kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung melakukan susur sungai dari wilayah Gunung Putri hingga Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C), unsur TNI Angkatan Darat dan Angkatan Laut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perumda Air Minum Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, Camat Gunung Putri, Camat Klapanunggal, jajaran pemerintah Desa Kembang Kuning dan Desa Klapanunggal, Danramil, Kapolsek Klapanunggal, Forkopimcam, serta sejumlah unsur masyarakat.

Sesampainya di wilayah Klapanunggal, rombongan Bupati Rudy Susmanto disambut perangkat kecamatan, Kepala Desa Kembang Kuning dan Kepala Desa Klapanunggal.

Dalam kegiatannya Bupati Bogor bersama-sama menelusuri sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Cileungsi untuk melihat secara langsung kondisi sungai sekaligus mengidentifikasi saluran pembuangan air dari kawasan industri.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap dugaan pencemaran sungai yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Sebelumnya, Pemkab Bogor melalui DLH juga telah melakukan pemetaan dan identifikasi saluran outfall industri di sepanjang aliran Sungai Cileungsi dengan melibatkan unsur TNI AL dan tim patroli sungai.

Rudy Susmanto - Rudy Susmanto Turun Langsung Telusuri Sungai Cileungsi, Temukan Limbah Industri Dari 176 Perusahaan, 23 Perusahaan Disorot

Dalam kegiatan tersebut, Rudy menyampaikan bahwa terdapat 176 perusahaan yang berada di sepanjang kawasan aliran Sungai Cileungsi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 perusahaan disebut telah tertib terhadap ketentuan lingkungan berdasarkan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup. Sementara 23 perusahaan masih ditemukan memiliki persoalan kepatuhan yang perlu segera dibenahi.

Sebagian perusahaan tersebut, menurut Rudy, merupakan perusahaan berskala nasional maupun internasional sehingga pengawasan terhadap aktivitasnya tidak hanya berada di tingkat pemerintah daerah, tetapi juga dapat melibatkan pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Karena itu, Pemkab Bogor memilih melakukan pemeriksaan berdasarkan data lapangan, dokumentasi dan pengambilan sampel air.

Sampel diambil dari sejumlah titik, termasuk saluran pembuangan atau outfall yang mengarah ke Sungai Cileungsi. Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah air buangan tersebut mengandung parameter pencemar yang melampaui baku mutu.

Persoalan pencemaran Sungai Cileungsi sendiri bukan perkara baru. Pada Juli 2026, DLH Kabupaten Bogor telah melakukan susur sungai dan mengambil sampel air limbah dari sejumlah titik outfall menyusul laporan mengenai perubahan kondisi air sungai.

 

Perhatian Rudy semakin tertuju ketika rombongan tiba di kawasan industri Korin, yang berada di sekitar perbatasan Desa Kembang Kuning dan Desa Klapanunggal.

Di lokasi tersebut, Bupati bersama Kepala DLH, unsur penegakan hukum lingkungan dan Perumda Air Minum Kabupaten Bogor melihat secara langsung salah satu saluran yang diduga menjadi jalur pembuangan air dari kawasan pabrik.

Salah satu titik yang diperiksa berada di sekitar pabrik pengolahan makanan atau pabrik sarden.

Rudy memantau langsung aliran air yang keluar dari sisi kawasan pabrik tersebut. Tim DLH kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengambil sampel dan memastikan kandungan air yang dibuang.

Namun, dugaan pencemaran tersebut masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan laboratorium. Temuan visual di lapangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan telah mencemari sungai.

Hal itu penting karena kualitas air sungai dapat dipengaruhi berbagai faktor, terutama ketika debit air berubah akibat hujan maupun musim kemarau.

Di tengah temuan tersebut, Rudy Susmanto menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak datang semata-mata untuk melakukan tindakan represif terhadap dunia usaha.

Pendekatan yang dikedepankan adalah memastikan perusahaan memperbaiki sistem pengolahan air limbah sehingga air yang keluar dari instalasi pengolahan telah memenuhi ketentuan sebelum dialirkan ke lingkungan.

Rudy menyatakan perusahaan yang mendapatkan surat dari Pemkab Bogor akan diminta berkoordinasi dengan DLH untuk melakukan pembenahan.

Pemkab Bogor juga menyatakan pendampingan perbaikan instalasi pengolahan air limbah akan dilakukan tanpa pungutan biaya.

“Kami datang untuk bersahabat dengan pelaku usaha. Kita lakukan pembenahan bersama tim Dinas Lingkungan Hidup,” kata Rudy dalam penyampaiannya di hadapan awak media.

Menurut dia, persoalan lingkungan tidak boleh diselesaikan dengan saling menyalahkan.

Namun, ketika ditemukan pelanggaran, aturan tetap harus dijalankan.

Rudy juga menyoroti kondisi Sungai Cileungsi yang memiliki karakter berbeda antara musim hujan dan musim kemarau.

Saat kegiatan susur sungai berlangsung, debit air relatif tinggi karena kawasan Bogor diguyur hujan deras pada malam sebelumnya.

Kondisi tersebut membuat dugaan pencemaran secara kasatmata tidak selalu mudah terlihat.

Sebaliknya, ketika memasuki musim kemarau dan debit sungai menurun, endapan maupun sumber pencemar yang berada di dalam atau sekitar aliran sungai dapat lebih mudah teridentifikasi.

Kepala DLH Kabupaten Bogor sebelumnya juga menjelaskan bahwa perubahan kondisi Sungai Cileungsi saat kemarau perlu ditelusuri secara serius karena endapan di dasar sungai dapat kembali muncul ketika debit air menurun.

Karena itu, pengawasan menurut Rudy tidak boleh hanya dilakukan ketika air sungai berubah warna atau masyarakat mulai mengeluhkan bau.

Pengawasan harus dilakukan secara berkala.

Temuan terhadap 23 perusahaan yang disebut belum memenuhi ketentuan menjadi salah satu fokus Pemkab Bogor.

Rudy mengatakan langkah awal yang ditempuh bukan langsung melakukan penyegelan atau menghentikan kegiatan usaha.

Pemerintah akan memeriksa hasil pengujian dan memastikan bentuk pelanggaran masing-masing perusahaan.

Jika terbukti terdapat pembuangan air limbah yang melampaui baku mutu atau dilakukan melalui saluran yang tidak sesuai ketentuan, maka penanganan akan dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan dan kewenangan instansi terkait.

Pendekatan pembinaan ini bukan berarti persoalan pencemaran dibiarkan.

Sebaliknya, perusahaan diminta segera memperbaiki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL dan menghentikan praktik pembuangan yang tidak sesuai ketentuan.

Pemkab Bogor sebelumnya juga telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di kawasan DAS Cileungsi, termasuk penyegelan saluran limbah perusahaan yang diduga melakukan bypass.

Bahkan pada Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan pembuangan air limbah ilegal di empat lokasi usaha di sepanjang DAS Cileungsi.

Artinya, persoalan Sungai Cileungsi bukan hanya menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, tetapi juga mendapat perhatian pemerintah pusat.

Bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai, persoalan Sungai Cileungsi bukan sekadar urusan warna air atau bau.

Ketika sungai tercemar, dampaknya dapat menjalar ke lingkungan permukiman, ekosistem, hingga kesehatan masyarakat. Karena itu, setiap saluran pembuangan dari kawasan industri harus diawasi secara serius.

Rudy meminta agar perusahaan memiliki sistem penampungan dan pengolahan limbah yang memadai.

Limbah harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Setelah memenuhi ketentuan, barulah air dapat dialirkan ke lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan langsung dibuang ke Sungai Cileungsi. Kita jaga lingkungan bersama-sama,” tegasnya.

Ia juga meminta pengawasan dilakukan secara rutin, bahkan dapat dilakukan setiap minggu atau sesuai kebutuhan berdasarkan tingkat risiko masing-masing kawasan.

Menjaga Cileungsi untuk Bogor hingga Bekasi

Sungai Cileungsi memiliki arti penting bagi wilayah Bogor dan daerah di sekitarnya.

Aliran sungai ini tidak berhenti pada batas administrasi Kabupaten Bogor. Karena itu, persoalan pencemaran juga tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu pemerintah daerah.

Normalisasi dan pengendalian Sungai Cileungsi selama ini memang didorong melalui kolaborasi lintas wilayah, termasuk antara Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

Susur sungai yang dilakukan Rudy Susmanto pada Sabtu itu akhirnya membawa pesan yang lebih besar: Sungai Cileungsi tidak boleh menjadi korban pertumbuhan industri.

Tetapi pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan rusaknya lingkungan dan terancamnya kehidupan masyarakat.

Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga sungai.

Jika hasil laboratorium nantinya membuktikan adanya pencemaran, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Namun jika perusahaan terbukti memenuhi standar, hasil pemeriksaan juga harus menjadi dasar untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha.

Satu hal yang tidak boleh hilang dari persoalan ini adalah kepentingan masyarakat.

Sungai Cileungsi harus tetap menjadi sumber kehidupan, bukan menjadi tempat terakhir bagi limbah industri