SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Seruyan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.

Bhabinkamtibmas Desa Panca Jaya, Briptu M. Hafiz Kurniawan, melaksanakan sambang sekaligus sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut berlangsung di wilayah Desa Panca Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Dalam kegiatan sambang, Bhabinkamtibmas menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut.

Sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka atau membersihkan lahan.

Penyampaian informasi secara langsung juga menjadi ruang bagi Bhabinkamtibmas untuk berkomunikasi dengan warga mengenai pentingnya menjaga lingkungan di tengah kondisi rawan Karhutla.

Bhabinkamtibmas Desa Panca Jaya Briptu M. Hafiz Kurniawan mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat sejak dini.

Bhabinkamtibmas - Sambangi Warga Panca Jaya, Bhabinkamtibmas Ingatkan Larangan Bakar Lahan

“Kami mengajak masyarakat Desa Panca Jaya untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena selain dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat, pembakaran hutan dan lahan juga memiliki konsekuensi hukum. Jika menemukan adanya titik api atau potensi kebakaran, segera sampaikan kepada petugas agar dapat ditangani sejak dini,” ujar Briptu M. Hafiz Kurniawan.

Menurutnya, sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan sekaligus mendorong warga berperan aktif dalam menjaga lingkungan di wilayah Desa Panca Jaya.

Pendekatan sambang dan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Seruyan memperkuat pencegahan Karhutla dari tingkat desa.

Edukasi mengenai larangan dan sanksi pidana diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga pencegahan kebakaran tidak hanya dilakukan ketika api muncul, tetapi dimulai dari kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran.
(Tbk)