
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (12/1/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim kepada KPU Kotim dengan nilai mencapai sekitar Rp40 miliar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik Kejati Kalteng tiba di Kantor KPU Kotim sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan aparat TNI.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja komisioner serta Sekretaris KPU Kotim.
Selama proses penggeledahan, aktivitas keluar-masuk penyidik tampak berlangsung saat pengumpulan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini telah bergulir sejak tahun 2025.
Sejumlah pihak terkait sebelumnya telah menjalani pemeriksaan, baik yang dipanggil ke Palangka Raya maupun yang diperiksa di Sampit.
Saat ini, perkara tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan oleh Kejati Kalteng.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan