Surabaya // mediatni-polri.id / Polrestabes Surabaya terus menggencarkan upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar kawasan permukiman padat penduduk. Salah satunya melalui operasi yang digelar Satresnarkoba di wilayah Tambaksari, Surabaya, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21) dan F.R (19).
“Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL,” ujar AKBP Dodi, Selasa (17/2/2026).

Menurut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S. Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika. Petugas mengamankan telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital.
Hasil pemeriksaan mengungkap F.R memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran “L”. Penyerahan dilakukan secara langsung pada Selasa (27/1/2026) di kawasan Tambaksari. Dalam transaksi tersebut, F.R menerima sabu seberat kurang lebih 10 gram untuk diedarkan.
“Peran F.R sebagai kurir lapangan dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, ia dijanjikan imbalan Rp20 ribu,” jelas AKBP Dodi.

Polisi menyebut skema ini merupakan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda, memanfaatkan tekanan ekonomi dan minimnya kesadaran hukum.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 49 poket sabu dengan berat total 109,31 gram. Selain itu, ditemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Mereka juga dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.