KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak di luar pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat telah menyiapkan THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, dengan total anggaran Rp55,1 triliun, sehingga tidak diperlukan tambahan dari kepala daerah,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi menjelang hari raya.

KPK juga mengingatkan penyelenggara negara dan ASN agar tidak menerima atau meminta pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.
(Tbk)