
PALANGKA RAYA – Pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, penanganannya pun harus dilakukan dengan langkah-langkah yang luar biasa.
Maraknya peredaran narkoba juga terjadi di Kota Palangka Raya. Ironisnya, para mafia barang haram ini memusatkan aktivitasnya di kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, yang merupakan cikal bakal berdirinya Kota Palangka Raya.
Hingga tulisan ini dibuat, Puntun masih dikenal sebagai “pasar peredaran narkoba” di tengah kota. Lebih memprihatinkan lagi, meskipun kawasan ini telah berulang kali digerebek aparat penegak hukum, bahkan seorang bandar besar bernama Saleh telah ditangkap, peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut seolah tidak pernah berhenti. Transaksi barang haram berlangsung tanpa henti, bahkan hingga 24 jam setiap harinya.
Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum. Bagaimana mungkin, di wilayah yang menjadi cikal bakal Kota Cantik ini, hukum seakan kehilangan wibawanya? Penangkapan bandar besar ternyata belum mampu memutus mata rantai peredaran narkoba, yang justru terus mengakar dan merusak masa depan generasi muda.
Puntun bahkan seolah bermetamorfosis menjadi “negara dalam negara” yang kebal terhadap hukum. Transaksi narkoba yang berlangsung secara terang-terangan selama 24 jam bukan sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan bentuk nyata pelemahan terhadap wibawa negara.
Jika upaya pemberantasan hanya bersifat seremonial dan tidak berkelanjutan, maka kondisi ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi masa depan kota.
Kehadiran Pos Antinarkoba di Puntun tidak boleh hanya menjadi simbol atau sekadar bangunan fisik tanpa fungsi nyata. Pos ini harus menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Tidak boleh ada ruang kompromi, termasuk terhadap oknum yang mencoba bermain di balik layar.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar retorika atau janji pemberantasan. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, konsisten, dan berkelanjutan, disertai pengawasan ketat yang mampu mempersempit ruang gerak para pelaku.
Puntun harus direbut kembali dari tangan para mafia narkoba dan dikembalikan sebagai lingkungan yang aman dan damai. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin Palangka Raya akan menghadapi dampak yang lebih luas terhadap generasi penerusnya.
Melawan kejahatan luar biasa harus dengan cara yang luar biasa. Kita tidak boleh menyerah dan membiarkan sejarah mencatat bahwa kita gagal menjaga tanah leluhur. Oleh karena itu, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengajak seluruh masyarakat Dayak dan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba.
Seruan “ELA MIKEH” menjadi simbol tekad dan semangat perjuangan, dengan keyakinan bahwa Tuhan, Sang Pemilik Kehidupan, akan melindungi dan menyertai setiap langkah dalam melawan kejahatan yang merusak bangsa ini.
Ririen Binti
Ketua GDAN
Pemimpin Redaksi katakata.co.id


Tinggalkan Balasan