
Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Kota Besi Polres Kotawaringin Timur, ungkap SF (55 th) dengan kasus Tindak Pidana Narkotika pada hari Senin 06 April 2026 Sekitar pukul 08:00 Wib di TKP sebuah Barak nomor 2 Jl. P. Diponegoro RT. 001 RW. 001 Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian, saat itu anggota Polsek Kota Besi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terlapor merupakan pengedar narkotika jenis sabu hingga kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada di dalam Barak (TKP).
Kemudian ditunjukkan surat perintah tugas kepada Terlapor dan dengan disaksikan oleh Aparatur Kelurahan Kota Besi Hulu kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan sebuah celana pendek yang di gantung di belakang pintu kamar mandi yang mana di dalam kantong celana pendek sebelah kanan di temukan barang berupa 1 (satu) buah kotak Bungkus Rokok LA Ice Purpe yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97 (dua koma sembilan tujuh) Gram, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polsek Kota Besi untuk proses penyidikan. Ket Kasihumas (07/04/26).
Atas perbuatan tersebut, terlapor terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms).
(Ariy)


Tinggalkan Balasan