
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Sampit dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram dari tangan pelaku.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam (14/4/2026).
“Iya benar, barang bukti sabu 1 kilogram,” ujar Kapolres, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya seorang warga yang kedapatan membawa narkotika golongan I bukan tanaman.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menelusuri asal-usul barang hingga mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pemasok utama.
Setelah mengantongi informasi, aparat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan target.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah kos harian yang berada di kawasan bantaran Sungai Mentaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Segera akan dilaksanakan rilis resmi sekaligus pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalteng. Mohon menunggu informasi berikutnya,” pungkas Kapolres.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan