KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Upaya pencegahan penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus diperkuat melalui patroli gabungan lintas instansi.
Kegiatan yang diinisiasi oleh PT Rimba Makmur Utama (RMU) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cempaga ini telah berjalan sejak tahun 2025 dan berlanjut hingga tahun 2026.
Staf Pemberdayaan Zona Cempaga PT RMU, Syamsuni, menjelaskan bahwa patroli dilakukan secara rutin dua kali dalam sebulan, melibatkan berbagai unsur seperti Kecamatan Cempaga, Polsek Cempaga, Koramil 1015-06/Cempaga, serta lembaga adat setempat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penebangan liar, mengawasi kawasan hutan, serta memastikan kondisi hutan tetap terjaga dari aktivitas yang merusak. Jika ditemukan pelanggaran, petugas dapat langsung menindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Syamsuni, Sabtu (18/4/2026).

Ia menambahkan, patroli juga berperan penting dalam melindungi ekosistem hutan, termasuk flora dan fauna, serta menjaga keseimbangan lingkungan.
“Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi merusak ekosistem, khususnya di dalam wilayah konsesi PT RMU,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Danramil 1015-06/Cempaga, Wiranto, menyambut positif pelaksanaan patroli gabungan tersebut.
Ia menilai kegiatan ini menjadi bentuk sinergi yang baik antara aparat dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
“Kami sangat antusias dengan adanya patroli bersama ini dan berharap kegiatan ini terus digalakkan. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan. Tidak bisa hanya satu pihak saja, tetapi harus melibatkan seluruh elemen, khususnya masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.

Wiranto juga menegaskan pentingnya pemanfaatan hutan secara bijak dengan tetap memperhatikan batasan agar tidak merusak ekosistem yang ada.
Sementara itu, anggota Polsek Cempaga, Polres Kotim, Teguh, menyebut patroli yang dilaksanakan sejak pagi hingga sore hari tersebut berjalan lancar dan memberikan dampak positif terhadap upaya pelestarian hutan.
“Ini merupakan kegiatan yang sangat positif untuk menjaga hutan kita agar tetap lestari dan bisa dinikmati oleh generasi mendatang. Kami melihat adanya perubahan, meskipun belum signifikan, namun sudah ada penurunan aktivitas illegal logging,” ungkapnya.
Teguh juga mengapresiasi langkah PT RMU yang tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat guna mengurangi ketergantungan terhadap aktivitas perambahan hutan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat tentang sanksi hukum bagi pelaku perusakan hutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun penebangan liar. Dampaknya sangat besar, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana yang berat,” tegasnya.
Melalui patroli terpadu ini, seluruh pihak berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kelestarian hutan, sehingga ekosistem tetap terjaga dan bencana lingkungan dapat dicegah.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan