Sampit, Mediatni-polri.id – Pembangunan Batalyon TP 923 Mentaya seluas 75 hektar diatas tanah TNI, yang merupakan penunjukkan Bupati tahun 1996. Setelah itu, tahun 1999 kami menggarap lapangan tembak dengan ukuran 200 x 400 meter sesuai SK Bupati,
Namun setelah kita cek titik koordinat dengan pihak BPN tanah lapangan tembak posisinya salah arah sehingga kelompok tani Hatan Tiring protes tahun 2011.
Mereka komplain karena mereka sudah mengarap tanah tersebut dan menyiapkan lahan lapangan tembak yang ukurannya 300 hektar,
Kemudian saya beserta ketua kelompok tani mengecek lokasi titik koordinat yang mana jalan masuk dan batas kanan kiri dengan masyarakat kelompok tani.

Kemudian tahun 2011 kami menentukan dan memasang 4 patok dan dokumentasi disaksikan oleh Danramil dari Danzibang yakni saya sendiri,”ucap kapten Inf Panca Setiawan jum’at (22/5/2026)
lanjut Panca saat itu dan ketua kelompok tani Hatan Tiring pak Muhran beserta sekretaris pak Nuhran dan pak Andang sebagai anggota, yang menunjukkan batas antara lapangan tembak dan kelompok tani Hatan Tiring 2,
“Setelah ditandai kami sepakat dan pak Muhran berjanji tidak akan menggugat tanah lapangan tembak seluas 300 hektar karena kelompok tani Hatan Tiring 2 bersaksi dan berdampingan,”terangnya
Mulai tahun 2011 sampai 2023 tidak ada gangguan, kemudian almarhum Muhran meninggal sekarang anaknya sdr Adlianur alias Yanur beserta istrinya Ida menggugat ke Bupati, PTN dan PT MAP yang menyatakan itu lahan mereka.
Padahal yang mereka sengketakan sesuai SK Bupati adalah zona warna kuning sedangkan yang sekarang kami kuasai adalah zona warna hijau seluas 75 Hektar yang disiapkan untuk pembangunan Batalyon TP 923 Mentaya, jadi kami membangun diluar dari lokasi sengketa.

Sudah kami jelaskan kepada saudara Yanur dan Ida namun mereka ingin diputuskan di pengadilan supaya adil dan mendapatkan haknya, dan kami menyatakan bahwa itu memang diluar zona sengketa.
Kami akan tetap membangun Batalyon TP 923 Mentaya di KM 18 ini, karena efeknya dengan adanya Batalyon TP 923 Mentaya ini akan mendukung kesejahteraan masyarakat, UMKM dan dibangun sekolah dan pasar disana.
Yang menunjukkan arah set lokasi adalah ketua kelompok tani Hatan Tiring 2 yaitu orang tuanya sdr Aldianur.
Adapun dokumen kepemilikan kita memiliki SKT tahun 2025, kami baru paham bahwa surat penunjukkan bukan sebagai dasar membuat sertifikat namun harus menunjukkan Surat Keterangan Tanah maupun surat hibah, selama ini kita tidak membuat karena merasa aman dan tanah tidak digunakan.
“Tahun kemaren kita selesaikan yakni kita buat SKT dan akan peningkatkan dengan pembuatan Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah Republik Indonesia dan Kemenham,”tutup panca
(Ariyanto)


Tinggalkan Balasan