Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Antang Kalang Polres Kotim Telah mengamankan Terlapor An. DD 37 th, dan Sdr BB 24th yang melakukan Tindak Pidana Pencurian TBS (Tandan Buah Segar) Sawit di PT KMB ( Karya Makmur Bahagia) JL BLOK G19Y DIVISI 5 MAGE Gunung Makmur, Kec Antang Kalang, Kab Kotim, Prov Kalteng. (TKP).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian.
Pada hari Selasa 9 Juni 2026 skj 17.00 Wib Pada saat Saksi bersama rekan security PT. KMB melaksanakan Patroli di sekitar Blok (TKP) mendapati 3 orang laki-laki sedang melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit kemudian saksi I dan II langsung menuju ke arah blok tersebut dengan mengendap dengan jarak sekitar 30 meter Kemudian buah kelapa sawit yang sudah terpanen dimasukan ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam,
Tanpa nopol kemudian pada saat mobil tersebut mulai berjalan sekitar 100 meter saksi I dan II langsung mengamankan 2 orang terlapor yang berada di dalam mobil dan setelah dilakukan penecekan terdapat buah kelapa sawit yang berada di dalam mobil tersebut.
Sedangkan 1 orang terlapor berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor kemudian barang bukti buah kelapa sawit tersebut dilakukan penghitungan dan penimbangan setelah dihitung jumlah buah kelapa sawit sebanyak 38 janjang dan memiliki berat 650 Kilogram, kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor proses antang kalang untuk ditindaklanjuti,
Atas kejadian tersebut PT. KMB mengalami kerugian sebesar Rp. 2.270.729,- (dua juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah, atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Antang Kalang untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Jelas Kasihumas (12/06/26).
Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 107 huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c KUHP dan atau pasal 477 huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Hms).
(Ariy)


Tinggalkan Balasan