KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Sidang perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit dengan terdakwa berinisial ASN dan SRM kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit pada Selasa (30/6/2026).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan bukti surat serta keterangan saksi dari pihak kedua terdakwa.

Penasehat hukum terdakwa, Bambang Nugroho A, S.H. dan Ivan Seda, S.H., menyampaikan bahwa dalam persidangan terungkap fakta-fakta yang menurut pihaknya menunjukkan peran kedua terdakwa hanya sebagai pengangkut atau pelangsir buah sawit yang bekerja atas perintah pihak lain dengan menerima upah.

“Di persidangan sudah terungkap sebagai fakta bahwa kedua terdakwa hanya berperan sebagai pengangkut buah atau pelangsir yang memperoleh upah dari orang yang menyuruh mereka mengangkut buah tersebut,” ujar Bambang usai persidangan.

Menurutnya, peristiwa yang menjerat kedua terdakwa bermula pada Februari 2026 ketika ASN dan SRM diamankan di tengah perjalanan oleh beberapa orang anggota Polda Kalteng.

Selanjutnya, perkara tersebut diproses bersama barang bukti hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Pihak kuasa hukum menegaskan masih akan menghadirkan tambahan bukti surat dan saksi pada sidang berikutnya guna memperkuat pembelaan terhadap kedua terdakwa.

Bambang juga menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari persoalan pengelolaan lahan sawit yang sebelumnya merupakan peninggalan PT Menteng Jaya Sawit Pedana, yang terlanjur tanam di areal lokasi HTR yang sekarang dikelola oleh pengurus Gapoktan yang merupakan gabungan dari tiga kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Hapakat Permai, Kelompok Tani Buding Jaya dan Kelompok Tani Ramban Jaya, seluas 3509 hektar.

Menurutnya, terdapat konflik kepentingan terkait pengelolaan lahan yang kini diserahkan kepada masyarakat, namun dinilai belum memberikan manfaat sebagaimana diharapkan.

Ia menyebut masyarakat Desa Bagendang Tengah Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan pemanenan karena merasa memiliki hak, sementara lokasi kebun sawit yang dipersoalkan berada di wilayah Kelompok Tani Buding Jaya.

“Kami berharap dalam persidangan ini akan terungkap fakta kejadian yang sebenarnya, termasuk latar belakang mengapa kedua terdakwa sampai didakwa melakukan pencurian buah sawit,” katanya.

Menurut kuasa hukum, ASN dan SRM didakwa melanggar pasal pencurian, padahal berdasarkan fakta yang mereka ajukan, keduanya hanya bertugas mengangkut buah sawit atas perintah pihak lain dengan menerima upah.

Pihak terdakwa juga menyatakan merasa dirugikan atas dakwaan tersebut.

Sementara itu, proses pembuktian masih terus berlangsung dan majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang akan diajukan dalam persidangan berikutnya oleh penasehat hukum para terdakwa.
(Tbk)