
Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur Telah melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika Terlapor an JS bin ES 23th, TKP Jl Pinang IV Rt 047 Rw 007 kel.MB Hilir Kec.MB Ketapang Kab Kotim Prov Kalteng. Rabu 08 Juli 2026 Skj 21.30 Wib.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan.
Kronologis sewaktu anggota polsek ketapang sedang bertugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP asal transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu sedang berada didalam barak.
Selanjutnya petugas kepolisian memanggil Ketua RT kemudian petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kepada terlapor dan ketua RT,
Dengan disaksikan ketua RT petugas melakukan penggeledahan sepeda motor milik terlapor didalam jok sepeda motor tersebut di temukan 1 (satu) buah timbangan mini digital warna hitam dan 1 (satu) buah kaleng bekas permen merk MILTON warna hijau.
Setelah di buka kaleng tersebut berisikan 4 (Empat) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,07 (tiga koma nol tujuh) Gram,
Barang Bukti Sabu, yang ditemukan petugas kepolisian diakui terlapor adalah barang barang miliknya,
Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan kepolsek ketapang untuk proses sidik lanjut.
Jelas Kasihumas (9/7/2026).
Pasal yang disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms/Spt)
(Ariy)


Tinggalkan Balasan