
KUALA KURUN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.
Seorang pria berinisial TM (29) diamankan di sebuah rumah di Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas, pada Selasa (7/7/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, TM yang merupakan warga Kelurahan Tewah berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Februari 2026. Keterangan itu masih terus didalami penyidik.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah dompet kulit berwarna cokelat yang disembunyikan di bawah bantal di ruang tamu. Di dalamnya terdapat satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan plastik klip kosong, tiga sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon seluler OPPO A60 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
PS Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Sutrisno, S.Sos., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” ujar Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, Polres Gunung Mas akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(BHL)


Tinggalkan Balasan