KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – PT Rimba Makmur Utama (RMU) kembali memperkuat komitmen kemitraan dengan pemerintah desa dan kelurahan di Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ke-3 dan ke-4 pada Kamis, 16 Juli 2026, di Lapangan SMP Negeri 5 Sampit, Desa Terantang.

Mengusung tema “Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi Para Pihak dalam Mendukung Pembangunan Desa/Kelurahan, Pelestarian Ekosistem Gambut, dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Seranau”, kegiatan tersebut menjadi wujud keberlanjutan kerja sama antara PT RMU dengan Pemerintah Desa Terantang Hilir, Batuah, Seragam Jaya, Ganepo, Kelurahan Mentaya Seberang, serta Desa Terantang.

Kecamatan Seranau merupakan bagian dari bentang Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Katingan-Mentaya yang memiliki peran penting sebagai pengatur tata air, penyimpan karbon, habitat keanekaragaman hayati, sekaligus sumber penghidupan masyarakat.

Sebagian wilayah tersebut juga berada di sekitar kawasan kerja PT RMU sebagai pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Restorasi Ekosistem.

Selama pelaksanaan MoU sebelumnya, berbagai program telah dijalankan melalui komunikasi dan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat.

Kerja sama itu mencakup pelestarian lingkungan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemberdayaan masyarakat, pendidikan lingkungan, pengembangan ekonomi, hingga penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan musyawarah.

Penandatanganan MoU kali ini bertujuan memperkuat kembali komitmen para pihak agar lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan, perubahan iklim, pengelolaan ekosistem gambut, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ruang lingkup kerja sama meliputi perencanaan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, restorasi ekosistem gambut, pemberdayaan masyarakat, perlindungan dan pengamanan hutan, ketenagakerjaan, penelitian, pendidikan, kesehatan, kegiatan sosial dan budaya, sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga pembangunan infrastruktur.

Melalui MoU ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara PT RMU, pemerintah desa dan kelurahan, pemerintah kecamatan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, perlindungan ekosistem gambut, dan pencegahan karhutla di Kecamatan Seranau.

Kegiatan penandatanganan dihadiri Camat Seranau Dwi Kushendro, beserta unsur Forkopimcam, lurah dan kepala desa se-Kecamatan Seranau, Ketua BPD, Damang Kepala Adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan dan pemuda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Direktur Eksekutif PT RMU Priyatno.

Melalui kerja sama yang terus diperbarui, diharapkan hubungan harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dapat terus terjaga sekaligus mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan serta menjaga kelestarian ekosistem gambut di wilayah Seranau.

Direktur Eksekutif PT Rimba Makmur Utama (RMU), Priyatno, berharap kerja sama yang telah terjalin dapat menjaga kelestarian hutan demi keberlangsungan lingkungan bagi generasi mendatang.

“Kami berharap melalui kerja sama ini, hutan kita akan semakin lestari untuk generasi yang akan datang,” ujarnya.

Priyatno menambahkan, pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang kini telah memasuki tahap ketiga dan keempat di wilayah Kecamatan Seranau menunjukkan sinergi dan kolaborasi antara PT RMU dengan masyarakat terus berjalan dengan baik.

“Hal ini menjadi bukti bahwa hubungan dan kerja sama antara PT RMU dengan masyarakat semakin kuat dalam mendukung pelestarian hutan dan pembangunan berkelanjutan,” katanya.
(Tbk)