KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Perjuangan dua warga Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk mempertahankan tanah hak milik yang diklaim dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit PT TASK 3 memasuki babak baru.
Setelah 16 tahun berjuang, Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di lokasi objek sengketa, pada Rabu 15 Juli 2026.
Pemeriksaan setempat merupakan proses pemindahan sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit ke lokasi objek perkara.
Tujuannya agar majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi riil objek sengketa, termasuk batas, luas, dan kondisi fisik lahan, sehingga dapat mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen yang diajukan para pihak serta menghindari putusan yang sulit dieksekusi.
Sidang resmi tersebut dihadiri para penggugat, tergugat, saksi-saksi, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur.
Salah seorang penggugat, Doni, mengaku memiliki lahan seluas sekitar 50 hektare, sedangkan Karsebin mengklaim memiliki sekitar 30 hektare. Keduanya menyebut sengketa tersebut telah berlangsung selama 16 tahun.

Menurut mereka, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari mediasi di tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami hanya mendapatkan janji-janji, sementara tanah itu merupakan sumber mata pencaharian kami untuk berladang, berkebun, dan berburu,” ungkap mereka.
Karena tidak menemukan penyelesaian, Doni dan Karsebin akhirnya mengajukan gugatan perdata melalui kuasa hukum mereka, M.H. LBN Tungkup, S.H., ke Pengadilan Negeri Sampit.
Kuasa hukum penggugat, M.H. LBN Tungkup, S.H., mengatakan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama.
Ia menyebut perusahaan tidak pernah merespons penyelesaian di luar pengadilan sehingga sengketa akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum.
Menurutnya, dalam sidang pemeriksaan setempat, majelis hakim sempat menanyakan mengenai perizinan di lokasi sengketa kepada kuasa hukum pihak perusahaan.
“Jawaban dari kuasa hukum perusahaan menyatakan tidak mengetahui mengenai izin di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan dugaan bahwa areal yang disengketakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Menurut informasi yang diperolehnya dari masyarakat, terdapat sekitar 3.400 hektare lahan yang diduga berada di luar HGU dan berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan realisasi kewajiban penyediaan kebun plasma di kawasan tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM PPSDM-KT Kotawaringin Timur, Ruspandi, yang turut hadir dalam sidang pemeriksaan setempat, meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan kepada publik mengenai status lahan yang disengketakan.
Ia juga meminta kejelasan mengenai dugaan adanya sekitar 3.400 hektare lahan PT TASK 3 yang berada di luar HGU, serta meminta penjelasan terkait realisasi kebun plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat.
“Kami mohon kejelasan terkait SK Bupati yang menyebutkan bahwa lahan PT.Task 3 yang diluar HGU harus diserahkan ke masyarakat, dan ini sesuai dengan hasil investigasi kami bahwa lahan tersebut diluar HGU,” tukas Ruspandi.
Hingga berita ini diturunkan sidang perkara perdata tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Sampit.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan