KALIMANTAN TENGAH //MEDIATNIPOLRI.ID//– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Betang Mandau Talawang Kalimantan Tengah bersama Aliansi Korban PT KMJ menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat yang diduga terjadi selama belasan tahun.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk langkah hukum untuk meminta kejelasan serta pertanggungjawaban atas berbagai persoalan yang disebut telah berdampak terhadap kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.

DPP Betang Mandau Talawang dipimpin Ketua Umum Kristianto D. Tunjang, yang akrab disapa Deden. Organisasi tersebut merupakan organisasi adat dan kemasyarakatan yang memiliki basis perjuangan di wilayah Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Umum DPP Betang Mandau Talawang, Kristianto D. Tunjang, bersama Aliansi Korban PT KMJ menyatakan bahwa langkah pelaporan ke Bareskrim merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini dinilai belum mendapatkan penyelesaian secara maksimal.

Menurut pihak pelapor, selama bertahun-tahun masyarakat di wilayah terdampak telah mengalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Mereka menyebut sejumlah hak masyarakat yang dipersoalkan antara lain hak atas tanah, hak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hak atas kompensasi, serta hak mendapatkan perlindungan hukum.

DPP Betang Mandau Talawang dan Aliansi Korban PT KMJ juga mengklaim telah menghimpun sejumlah bukti, kesaksian, dan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan tersebut.

Adapun sejumlah dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut meliputi dugaan pelanggaran operasional perusahaan yang berdampak terhadap masyarakat, dugaan pengabaian kewajiban perusahaan dalam pemenuhan hak dan kompensasi masyarakat, dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai belum mendapatkan pemulihan memadai, serta dugaan adanya intimidasi maupun tekanan sosial terhadap warga yang berupaya memperjuangkan haknya.

Atas berbagai persoalan tersebut, DPP Betang Mandau Talawang bersama Aliansi Korban PT KMJ menilai penyelesaian melalui jalur internal maupun pendekatan non-litigasi belum memberikan hasil yang diharapkan.

Karena itu, laporan kepada Bareskrim Polri ditempuh sebagai langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, mereka berharap PT KMJ dapat dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum. Selain itu, mereka juga meminta agar hak-hak masyarakat yang selama ini dinilai terabaikan dapat dipulihkan serta negara memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat dan warga yang terdampak.

DPP Betang Mandau Talawang menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan semata-mata mengenai penyelesaian sebuah persoalan hukum, tetapi juga menyangkut upaya menjaga martabat masyarakat adat, memperjuangkan keadilan, dan memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan.

Ketua Umum DPP Betang Mandau Talawang Kalimantan Tengah, Kristianto D. Tunjang (Deden), menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kejelasan dan penyelesaian.

“Perjuangan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat Desa Jangkang dan seluruh masyarakat di wilayah terdampak. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat memperoleh penyelesaian yang adil,” demikian sikap yang disampaikan DPP Betang Mandau Talawang.

Laporan ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap seluruh dugaan yang disampaikan oleh DPP Betang Mandau Talawang bersama Aliansi Korban PT KMJ.

(MH)