SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Pelarian seorang pria berinisial R, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Toko Mutiara, Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, akhirnya terhenti.
Ia diamankan Unit Resmob Polres Seruyan setelah diketahui bersembunyi di kawasan perkebunan PT Tapian Nadenggan.
R ditangkap pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Pondok 2 Divisi 5, area perkebunan PT Tapian Nadenggan, Desa Derangga, Kecamatan Hanau. Penangkapan dipimpin Aipda Irwandi bersama personel Resmob Polres Seruyan.
Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kasus pencurian tersebut diketahui pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat hendak membuka toko, pemilik Toko Mutiara mendapati kondisi tempat usahanya dalam keadaan berantakan. Pintu bagian belakang juga ditemukan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, laci yang biasa digunakan untuk menyimpan uang kembalian diketahui dalam kondisi terbuka. Tidak hanya itu, sebanyak 80 slop rokok berbagai merek, di antaranya Sampoerna Mild, Surya 12 dan Esse, juga dilaporkan hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan kemudian melaporkannya ke Polsek Seruyan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Hingga pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa R berada di sekitar kawasan perkebunan PT Tapian Nadenggan.
Berbekal informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk memastikan keberadaan R. Setelah lokasi teridentifikasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WIB.
R selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. mengapresiasi gerak cepat personelnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan. Keberadaan pelaku yang berusaha bersembunyi tidak akan menghentikan upaya kepolisian untuk mengungkap perkara dan membawa yang bersangkutan menjalani proses hukum,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan para pemilik usaha agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan di tempat usaha masing-masing.
Ia turut mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polres Seruyan.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan