SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tidak hanya bergantung pada penanganan saat api muncul, namun dimulai dari kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Pesan itu disampaikan Polsek Danau Sembuluh melalui sosialisasi Karhutla di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Jumat (18/9/2026) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan dilaksanakan oleh Aipda Robi Sugianto dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi hukum bagi pelaku Karhutla.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan yang berpotensi memicu kebakaran.

Warga juga diajak mengambil peran aktif dalam menjaga lingkungan dan ikut mencegah Karhutla di wilayah Desa Sembuluh II.Kapolsek Danau Sembuluh IPTU Rakhmat Effendi, S.H., mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karena potensi kebakaran dapat ditekan apabila kepedulian terhadap lingkungan dibangun sejak dini.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api,” ujar IPTU Rakhmat Effendi.

Selain menyampaikan larangan, sosialisasi tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara Polsek Danau Sembuluh dengan masyarakat.

Melalui komunikasi langsung, warga dapat memahami risiko pembakaran lahan sekaligus mengetahui pentingnya segera menyampaikan informasi apabila menemukan potensi kebakaran.

Polsek Danau Sembuluh terus mendorong kesadaran masyarakat agar pencegahan Karhutla dilakukan secara bersama, sehingga potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak awal sebelum berkembang dan berdampak luas terhadap lingkungan maupun masyarakat.

(Tbk)