SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Upaya mencegah peredaran rokok ilegal diperkuat melalui edukasi langsung kepada pedagang dan masyarakat.
Polsek Seruyan Hulu bersama Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Seruyan mengikuti sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka “Gempur Rokok Ilegal” Kabupaten Seruyan Tahun 2026, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Seruyan Hulu dan dihadiri Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Seruyan Fenny Meiselly, S.E., perwakilan Bea Cukai Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro, Camat Seruyan Hulu Samsul, S.Pd.,S.Sos., Kapolsek Seruyan Hulu IPDA Edi Purwanto, perwakilan Danramil Seruyan Hulu Sertu Alexander, para kepala desa dan ketua BPD se-Kecamatan Seruyan Hulu, Ketua RT 01 sampai RT 09 Desa Tumbang Manjul, serta masyarakat pedagang dan pemilik toko.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan dan peraturan di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan produk hasil tembakau.

Materi juga diarahkan agar pedagang memahami kewajiban dan lebih teliti sebelum menjual produk hasil tembakau kepada konsumen.
Salah satu materi yang diberikan adalah cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Masyarakat dijelaskan mengenai rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta penggunaan pita cukai yang tidak semestinya.
Kapolsek Seruyan Hulu IPDA Edi Purwanto mengatakan edukasi kepada pedagang menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan cukai sekaligus mencegah peredaran produk yang tidak sesuai aturan.
“Kami mendukung kegiatan ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang, agar mengetahui ketentuan di bidang cukai dan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Dengan pemahaman tersebut, pedagang diharapkan lebih teliti dalam memilih produk yang akan diperjualbelikan,” ujar IPDA Edi Purwanto.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara Polri, Bea Cukai, Satpol PP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.
Sinergi lintas sektor diperlukan agar edukasi mengenai ketentuan cukai dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Melalui sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat dan pelaku usaha di Kecamatan Seruyan Hulu diharapkan semakin memahami ketentuan di bidang cukai serta dapat mengenali produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Edukasi secara langsung menjadi bagian dari langkah preventif untuk mendukung pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Seruyan.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan