PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Sebanyak 484 narapidana dan anak binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng), diusulkan menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang berpotensi langsung bebas jika seluruh berkas dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi pusat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan saat ini usulan remisi masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diharapkan Surat Keputusan (SK) dapat terbit sebelum Natal, 25 Desember 2025.

“Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

Ia menegaskan pengusulan remisi dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus evaluasi pembinaan di seluruh UPT pemasyarakatan di Kalimantan Tengah.
(Tbk)